Home Kesehatan Komnas HAM: Polusi Udara Langgar HAM

Komnas HAM: Polusi Udara Langgar HAM

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Esrom Hamonangan, mengatakan, buruknya kondisi udara Kota Jakarta atau kota lainnya di Indonesia merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dari UUD No. 32 Tahun 2009, ini kita bisa melihat bahwa pencemaran di udara ini merupakan pelanggaran HAM," kata Esrom dalam diskusi publik bertajuk "HAZE, Pencemaran Udara, dan Pelanggaran HAM" di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Menurut Esrom, pencemaran udara merupakan pelanggaran HAM karena Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat".

Dalam diskusi gelaran Komnas HAM bekerja sama dengan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyikapi pencemaran udara Jakarta yang masuk dalam peringkat keempat kota dengan kualitas udara tidak sehat sesuai data AirVisual.com, Esrom mengungkapkan, penyebab tingginya pencemaran udara adalah karena banyaknya kendaraan bermotor.

"Udara di Jakarta ini sudah tidak sehat. Tadi pagi saya memotret Jakarta, Monas, dan Istiqlal sudah tidak terlihat, tertutup oleh kabut-kabut pencemaran udara dari kendaraan bermotor," ujarnya.

Esrom mengimbau kepada nasyarakat untuk melaporkan masalah pencemaran udara kepada Komnas HAM untuk diteruskan ke pengadilan. "Masyarakat itu biasanya berpikir kalau HAM itu sebatas kekerasan fisik seperti pemukulan dan lainnya. Padahal, masalah pencemaran udara ini juga termasuk HAM seperti yang tertuang dalama UU yang saya sebutkan tadi, UU No. 39 Tahun 1999," ujarnya.

Sementara itu, Direktur KPBB, Ahmad Safrudin, menyampaikan, pencemaran udara mengakibatkan berbagai macam penyakit, mulai dari yang ringan sampai mematikan. Berdasarkan data dari Air Pollution, 45% udara tercemar dari asap kendaraan sepeda motor.

"Pencemaran udara di Jakarta tidak bisa diatasi jika tidak dibasmi dari akarnya. Yang bermasalah menyebabkan polusi adalah sepeda motor tapi yang difokuskan pemerintah gage [ganjil genap] untuk mobil, jadi yaa belum menyelesikan masalah. Pemerintah perlu mengkaji lagi," ujar Safrudin.

Esrom menambahakan, pemerintah harus menaikkan pajak kendaraan tua. "Pemerintah itu harusnya menaikkan pajak kendaraan yang sudah lama [tua] karena asap kendaraan tua itu yang sangat mencemari udara. Sementara untuk sistem ganjil genap [gage] yang diterapkan selain untuk mengurangi kemacetan, belum bisa mengatasi masalah pencemaran udara di Jakarta," ujarnya.

Reporter: JJH

2691