Home Info GTK Kesejahteraan dan Perlindungan Guru Meningkat

Kesejahteraan dan Perlindungan Guru Meningkat

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mampu dengan baik melaksanakan dan mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan guru.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru mendapat jaminan dari Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen atas sejumlah hak, di antaranya memperoleh hak penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, serta hak memperoleh perindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual atau seperti yang tertuang dalam Pasal 14 UU Guru dan Dosen.

"Jaminan kesejahteraan bagi guru itu berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetakan dengan prinsip penghargaan atas prestasi," ujarnya.

Melalui data yang disampaikan, Kemendikbud berhasil membuat pencapaian dalam segi jumlah penerima jaminan kesejahteraan yang meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, dan maslahat tambahan terkait dengan tugas guru.

Dalam tunjangan profesi guru, ada kenaikan dibanding sebelumnya. Pada tahun 2015, jumlah penerima hanya sebesar 1.010.247, pada tahun 2019 ini naik sejumlah 1.400.067. Untuk jumlah penerima tunjangan khusu guru pada tahun 2015 sejumlah 42.740, pada tahun 2019 naik hingga 84.481. Sedangkan kenaikan juga terjadi dalam indeks tambahan penghasilan. Pada tahun 2015, penerima sejumah 210.415 dan naik pada 2019 hingga 215.092.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga tengah mengupayakan agar gaji para guru honorer minimal bisa setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Muhadjir juga mengatakan, akan mempertimbangkan masa abdi guru honorer dalam penentuan pendapatannya.

Hal itu dinilai sebagai cara yang adil untuk menentukan besaran pendapatan guru honorer yang rencananya akan diambil lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Nantinya, Kemendikbud akan memperhatikan masa kerja sebagai Variabel Revenue dari Upah Guru Honorer.

"Jadi masa kerja itu pasti kita perjuangkan. Makanya saya bilang itu minimum, itu fix revenue-nya. Nanti ada namanya Variabel Revenue yaitu antara lain adalah masa kerja yang bersangkutan. Tapi nanti bisa kita intervalkan itu, misal 1-5 tahun, 5-10 tahun," ujar Muhadjir.