Home Hukum Disegel Setengah Hari, Usaha Bakso Ini Kembali Buka

Disegel Setengah Hari, Usaha Bakso Ini Kembali Buka

 

Palembang, Gatra.com – Kedai Bakso Granat Mas Azizi yang terletak di Jalan Marzuki sempat disegel oleh Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, Selasa (22/10) kembali beroperasi. Penyelegalan yang dilakukan hanya hitungan tujuh jam.

Kuasa Hukum Bakso Granat Mas Aziz, Sayuti Rambang mengatakan, usaha bakso kembali disegel karena berupaya persuasif dengan melayangkan surat kepada pemerintah kota Palembang. Surat menyatakan bersedia dipasang alat e-tax dan akan bersedia memenuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Setelah penyegelan kita urus langsung kebutuhannya, karena dari awal memang sudah siap," ungkapnya, Rabu (23/10).

Menurut dia, penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang hanya bersifat formalitas, karena pihaknya sudah bersedia mengikuti peraturan yang ditandatangani oleh Walikota Palembang. Penyegalan terjadi hanya karena kesalahpahaman komunikasi antar kliennya dengan pemerintah.

"Dari awal, kita siap dipasang alat e-tax. Karena ini salah komunikasi saja, kita ingin mengikuti surat keputusan yang tertulis hanya bersifat sementara dan tidak ada batas waktu. Pemasangan e-tax didampingi BPPD dan Satpol PP serta berita acaranya," jelasnya.

Pemerintah masih akan melakukan pendampingan selama enam bulan kepada usaha bakso setelah dilakukan pemasangan e-tax ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pengoperasionalan kembali kedai bakso tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang No.409.a/KPTS/SATPOLPP/2019 yang dibacakan oleh Satpol PP Kota Palembang ketika penyegelan. Surat keputusan yang ditandatangani Walikota Palembang hanya bersifat sementara waktu sampai yang bersangkutan bersedia memasang alat e-tax.

"Penyegelan akan dibuka saat pengelola bersedia memasang alat yang ditandatangani oleh pemilik. Tadi usai penyegelan pemilik bersedia membuat pernyataan ke Walikota untuk memasang alat serta siap bayar pajak yang mana kewenangan membuka segel dilakukan Pol PP,"terangnya.

Sementara Kabid Penegakan Peraturan Perundang - undangan (PPUD) Pol PP, Budi Norma menyatakan menolak disalahkan atas proses dibukanya segel Bakso Granat Azis pada Selasa petang. Pihaknya membuka segel berdasarkan surat dari instansi BPPD.

"Satpol PP tidak ada intervensi apapun. Kami bekerja menegakkan peraturan. Kami segel berdasarkan permintaan BPPD. Begitupun membukanya dan sebelum dibuka, yang kami ketahui sudah dipasang e-tax terlebih dulu sekitar pukul 16.00 Wib dan segel dibuka sekitar pukul 18.00 Wib,"ungkapnya.

 

 

Reporter: Else

 

359