Home Politik YLBHI: Pengangkatan Terduga Pelanggar HAM Bukan Hal Sepele

YLBHI: Pengangkatan Terduga Pelanggar HAM Bukan Hal Sepele

Jakarta, Gatra.com – Ketua YLBHI Bidang Advokasi, M. Isnur menyoroti dipilihnya Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Sebab, menurutnya Prabowo turut terlibat dalam pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ia juga menyayangkan, seorang yang pernah diberhentikan dari jabatan dan kesatuan, malah dilantik sebagai Menhan. Isnur menegaskan bahwa hal tersebut merupakan noda kelam dalam sejarah bangsa.

"Pengangkatan terduga pelanggar HAM atau pejabat publik yang mempunyai catatan HAM di masa lalu, itu bukan hal yang sepele, itu hal yang sangat-sangat serius dalam sejarah perjalanan bangsa, itu menandakan titik hitam kelam dalam bangsa Indonesia," ujarnya di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (24/10).

Diangkatnya Prabowo menjadi Menhan, lanjut Isnur, menunjukkan Presiden Jokowi yang berupaya menutup katup penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, yang menjadi harapan dari keluarga korban. Selain itu, ia juga menilai, di periode pertamanya, Jokowi juga dianggap gagal memenuhi janji Nawacita untuk membawa pelaku pelanggaran HAM ke meja hijau.

"Dalam konteks politik itu, dia menutup kira-kira peluang kedepannya dan ini sangat menyakiti korban. Bukan hanya korban yang sekarang, tapi korban yang terus lahir," jelasnya.

Isnur membandingkan dengan kepemimpinan Menko Polhukam 2014-2019, Wiranto, yang menurutnya, di masa kepemimpinan Wiranto, kekerasan kerap kali terjadi. Seperti pada kasus Papua dan berjatuhannya korban pada aksi demonstrasi serta korban kekerasan lain.

Ia khawatir dengan naiknya Prabowo sebagai Menhan, juga membawa arus balik reformasi TNI yang sudah maju. Walaupun belum selesia, lanjut Isnur, sudah banyak kemajuan di tubuh TNI di Kemenhan yang di reformasi

"Kalau lihat statement-nya selama kampanye, itu kan sangat mengkawatirkan dengan pendekatan yang dia gunakan, adalah cara klasik di orde baru," tambahnya.

Isnur juga menyebutkan, pengangkatan terudga pelaku HAM menjadi bagian dari pengkhianatan daripada sejarah reformasi. Selain itu, ia menilai, ini akan menjadi bentuk pengingkaran terhadap mandat dari konstitusi.

203