Home Milenial Pengosongan Lahan Pembangunan UIII Berlangsung Kondusif

Pengosongan Lahan Pembangunan UIII Berlangsung Kondusif

Depok, Gatra.com - Penertiban sejumlah bangunan diatas lahan yang nantinya akan dibangun kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Cisalak, Kota Depok berlangsung lancar hingga Rabu (13/11).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan pengosongan 41 bidang lahan yang diatasnya berdiri 14 bangunan permanen dan semi permanen sudah menjalani kesepakatan sebelumnya antara Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII bersama warga setempat yang meminta tambahan waktu satu hari, untuk memindahkan barang-barangnya dari lokasi tersebut.

"Ada 17 bangunan yang mengalami pembongkaran," kata Linda di lokasi pembangunan kampus UIII, Kota Depok.

Linda menyebut pihaknya tak hanya menjalankan penertiban, namun pihak Kementerian Agama dalam hal ini, juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang bangunannya ditertibkan dalam bentuk rumah kontrakan. 

“Meski Kementerian Agama tidak berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut, namun sebagai bentuk kemanusiaan dari Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII,” kata Linda.

Tim Hukum Kementerian Agama Misrad mengatakan sebelum menggelar penertiban telah dilakukan sosialisasi sesuai standar oprasional prosedur (SOP) penertiban lahan UIII. Pihaknya tidak menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.

"Tidak ada pelanggaran HAM, dari awal kita melalui prosedur yang baik, sesuai dengan Protab dari Satpol PP, Protap dari Polri dan Protap dari TNI," ujarnya.

Misrad menjelaskan, secara SOP, Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan telah disampaikan kepada warga pada 5 September 2019 lalu, selanjutnya diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1 pada 11 September, dan berturut-turut SP2 pada 21 September, SP3 pada 1 November 2019.

Setelah melalui rangkaian sosialisasi tersebut, lanjut Misrad, barulah pada 4 November 2019 disampaikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran, dilanjut dengan Sosialisasi Lisan Pembongkaran Bangunan pada area kerja PT Wika dan PT Adhi Karya yang menggarap pembangunan kampus UIII tersebut.

Misrad mengatakan sejumlah warga yang bangunannya telah ditertibkan dan memenuhi syarat, telah memperoleh kerahiman dan dibiayai untuk menyewa tempat tinggal di lokasi lain selama satu tahun.

Misrad juga menyebut pihak Kementerian Agama telah berkonsultasi dengan Komnas HAM terkait persoalan tersebut, sejumlah kepala keluarga telah diverifikasi untuk diberikan santunan. 

Diketahui, penertiban tahap pertama pembangunan Kampus UIII mencakup area seluas 142,5 ha dengan status BMN atas nama Kementerian Agama RI. Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan RI Cq. RRI dengan sertifikat hak pakai No. 001/Cisalak tahun 1981.

158