Home Ekonomi Tarik Investor, Kebumen Terbitkan Perda Insentif Investasi

Tarik Investor, Kebumen Terbitkan Perda Insentif Investasi

Kebumen, Gatra.com - Demi meningkatkan investasi, Pemerintah Daerah Kebumen menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Slamet Mustolkhah mengatakan Dalam Perda ini diatur penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun luar negeri atau penanaman modal asing (PMA).

Pemberian insentif berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan atau pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah.

Kemudian, kemudahan investasi berbentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, percepatan pelayanan perizinan, dan pemberian advokasi.

“Kita sangat proinvestasi. Kepada investor kita sangat terbuka,” katanya, Jumat (22/11).

Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut juga diatur kegiatan investasi yang bisa dilakukan. PMA dengan bidang usaha terbuka dengan persyaratan dan PMDN dengan skala kecil, menengah dan besar.

Jenis usaha penanaman modal tersebut meliputi sektor perdagangan, jasa, dan industri, diprioritaskan yang mendukung ekspor. Kemudian, sektor pariwisata, termasuk sektor pendukungnya, sektor pendidikan, diprioritaskan pada usaha yang mendukung pengembangan fasilitas pendidikan.

Lantas, sektor pertanian, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil pertanian sektor peternakan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil peternakan, sektor perikanan dan kelautan, diprioritaskan pada usaha budi daya dan pengolahan hasil perikanan dan kelautan, sektor energi, diprioritaskan untuk energi terbarukan, dan sektor persampahan.

“Sementara ini, rata-rata masih ke perdagangan dan jasa,” ucapnya.

475