Home Milenial Disdikpora Kudus Verfak Data Guru Penerima Tunjangan

Disdikpora Kudus Verfak Data Guru Penerima Tunjangan

Kudus, Gatra.com - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, memastikan guru PAUD hingga SMP pada tahun 2020 bakal mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS). 
 
Hal tersebut, merupakan salah satu pengaplikasian apa yang dikemukakan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengemukakan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru, kapasitas dan kompetensinya. 
 
Kepala Disdikpora Kudus, Joko Susilo mengatakan, sudah memverifikasi secara faktual data penerima TKGS tahun 2020. Tercatat, sebanyak 3.111 guru honorer itu akan mendapatkan tunjangan secara merata. 
 
"Untuk tunjangan guru swasta sudah kami wadahi dari Disdipora. Saat ini juga sudah kami lakukan verifikasi, ada sekitar 3.111 guru," katanya kepada Gatra.com, Rabu (27/11). 
 
Menurutnya, jumlah penerima tunjangan ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 1.200 orang. Hanya saja, bilangan tunjangan berbeda untuk setiap guru penerima TKGS, tergantung lamanya pengabdian, jam mengajar, termasuk banyaknya siswa yang didik. 
 
"Minimal Rp350 ribu untuk guru penerima tunjangan dan yang paling besar itu Rp1 juta, itu mulai dari guru PAUD hingga SMP," ujarnya.
 
Joko mewanti-wanti, agar pihak sekolah tidak mencabut bantuan kesejahteraan secara mandiri kepada guru penerima TKGS. Mengingat, tunjangan dari sekolah merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada guru yang sudah mengabdi. 
 
"Ada beberapa guru yang mendapatkan bantuan dari sekolah juga mendapatkan TKGS, saya ingatkan [pihak sekolah] tolong jangan dihentikan karena itu merupakan hak guru penerima," ujarnya. 
 
Sejauh ini, ia sudah mendapatkan dua laporan dari guru swasta yang mengaku tunjangan dari sekolah dihapuskan. Lantaran mendapatkan bantuan TKGS dari Pemkab Kudus. 
 
"Harus diberikan itu hak mereka, karena dari pemerintah daerah memiliki itikad untuk membantu, jadi jangan itu tunjangan dari sekolah dihilangkan," tuturnya. 
494