Banda Aceh, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Aceh berencana akan menerapkan sistem tilang elektronik melalui CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Banda Aceh. Ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Hal ini dikatakan Dir Lantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan saat bersilaturrahmi di salah satu warung kopi yang berada di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/11/2019).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, setiap persimpangan jalan di kota Banda Aceh nantinya akan terpasang kamera CCTV untuk memantau arus lalu lintas serta memotret setiap kendaraan yang melanggar lalu lintas. "Tahun depan (2020) mungkin kita coba komunikasikan kalau memang anggaran turun, maka di setiap persimpangan akan kita pasang CCTV," ujarnya.
Nantinya, kata dia, petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) tak perlu lagi melakukan tilang di jalan karena kamera yang terpasang akan menangkap dan mereka berbagai kegiatan di jalan raya termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
"Dengan demikian, siapa saja yang melanggar, lampu merah misalnya, akan dipotret dan selanjutnya tukang pos akan mengantarkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas tersebut. Jangan kaget nanti, kok saya ditilang, karena setiap sudut akan kita pasang kamera dan pengendara memang tidak merasa," ungkap Direktur.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan agar segera melakukan balik nama pemilik kendaraan, jika memang kendaraan yang dimiliki saat ini dibeli dari orang lain dan masih atas nama pemilik sebelumnya.
"Ini supaya nanti sasaran tilang elektroniknya tepat, jadi siapa yang ditilang akan dicek sesuai data yang ada dan surat tilang yang diantar akan menuju ke alamat si pemilik kendaraan.Jika belum balik nama, yang menjadi penanggung jawab adalah si pemilik kendaraan yang sebelumnya,"jelas dia.
Dia juga menegaskan para anggotanya agar tak lagi melakukan tilang di pinggir jalan, apalagi sampai melakukan pungli. Mereka yang diketahui melanggar akan dikeluarkan dari Dit Lantas Polda Aceh dan menerima sanksinya sendiri.
"Sudah bukan zamannya lagi pungli, sudah transparan dan tidak ada lagi pungli. Kita bekerja sesuai prosedur dan mekanisme Undang-undang dan aturan," tegas Kombes Pol Dicky Sondani.