Home Hukum Polda Sumut Ungkap Peran Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Polda Sumut Ungkap Peran Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo

Jakarta, Gatra.com - Polda Sumatra Utara (Sumut) telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan pembakaran rumah seorang wartawan di Tanah Karo Sumatera Utata. Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku utama dalam insiden tersebut.

Kapolda Sumatera Utara Komjend Polisi Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berinisial R dan Y ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi. Kedua pelaku melakukan penyiraman ke rumah korban pada bagian depan rumah dan samping kamar korban. 

“Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran: Menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite,” Kata Agung melalui keterangan tertulis, Senin (8/7).

Selain itu, pelaku Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama. Lanjutnya, dalam penyelidikan juga ditemukan barang bukti terhadap keterlibatan dua pelaku pembakaran ini

“Hasil analisa labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP, ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi rumah pada jalan Irian, di mana telah sesuai dengan keterangan terduga pelaku, di mana pelaku menyiram sisi rumah di sisi jalan Nabung dan paling banyak di sisi jalan Irian,” ujarnya.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan, Rekaman CCTV di mana pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terpantau kedua diduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko AMPI kemudian kembali ke posko AMPI. Adapun terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.

“Dua botol aqua berisikan solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Di mana sudah diuji labfor telah terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite,” katanya.

Selain itu, ditemukan juga alat komunikasi, dimana saat akan melaksanakan eksekusi, joki sekitar pukul 02.30 melakukan pemantauan terhadap rumah korban dan melaporkan kepada Bebas Ginting. Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP.

Diketahui, selain kedua diduga pelaku, turut diamankan dua orang yang merupakan Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo, Bebas Ginting, yang punya peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp. 1.000.000.

“Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman,” katanya.

Selain Bebas Ginting ada juga Pedoman alias Domanta, merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaanan, Pedoman tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.

Terhadap empat orang yang diamankan saat ini berada di Polres Tanah Karo dalam rangka pemeriksaan.

Selanjutnya penyidik dalami lebih lanjut mengenai keterlibatan Bebas Ginting dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.

135