Home Ekonomi Penguatan Modal, 41 BPR di Sumbar akan Merger jadi 17 BPR

Penguatan Modal, 41 BPR di Sumbar akan Merger jadi 17 BPR

Padang, Gatra.com - Demi penguatan modal dan efisiensi, sebanyak 41 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari total 95 BPR yang ada di Sumatra Barat (Sumbar) akan melakukan merger menjadi 17 BPR. Langkah ini dinilai efektif, terutama bagi BPR yang kekurangan modal karena terbatasnya kemampuan pemegang saham.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Darwisman menargetkan bahwa merger ke 41 BPR tersebut bisa selesai dalam tahun ini, dan selambat-lambatnya awal tahun 2020, sehingga ketentuan sesuai POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR terpenuhi.,

"Saat ini, pilihan terbaiknya adalah merger [untuk memperkuat modal], karena pemegang saham memiliki keterbatasan untuk memperkuat modal. Sekarang lagi proses [merger] di pusat. Aturannya 31 Desember tahun ini sudah terpenuhi untuk yang modal intinya masih kurang dari Rp3 miliar," kata Darwisman, Selasa (17/12) di Padang.

Darwisman menyebutkan, dari 95 BPR yang ada di Sumbar, sebanyak 57 BPR masih memiliki modal inti di bawah Rp3 miliar dan hanya 14 BPR saja yang sudah memiliki modal di atas ketentuan tersebut. Padahal, Pasal 13 pada beleid mensyaratkan modal inti minimum BPR adalah sebesar Rp6 miliar. 

Maka, kata dia, BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar harus memenuhi syarat minimal Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019, dan harus memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp6 miliar palin lambat pada 31 Desember 2024. Bagi BPR yang memiliki modal inti minimal Rp3 miliar dan kurang dari Rp6 miliar, diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Kepala OJK Sumbat menyampaikan bahwa sudah ada komitmen dari beberapa pemegang saham BPR untuk menambah modal sebelum batas akhir sesuai Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015.

"Harapan kami, bagi BPR yang belum agar segera menyusul. Kalau tidak mau merger, tentu pemegang sahamnya harus tambah modal," ujarnya.

Sementara dari 41 BPR yang melakukan merger, ada dua BPR yang sudah mendapatkan persetujuan OJK sejak Mei 2019 lalu, yakni BPR Rangking Aur dan BPR Rangking Denai di Bukittinggi menjadi BPR Rangking Aur. Sisanya masih dalam proses administrasi, yaitu BPR Solok Sakato, BPR Surya Katialo, BPR Baringin Padang Panjang Sakato menjadi BPR Solok Sakato (Kota Solok).

Lalu, BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari di Pasaman Barat menjadi BPR Ophir. BPR Jorong Kampung Tangah dan BPR LA Mangau di Padang Pariaman menjadi BPR Jorong Kampung Tangah. BPR Batang Kapas dan BPR Batang Tarusan di Pesisir Selatan bergabung menjadi BPR Batang Kapas. BPR Pariangan dan BPR Batipuh di Tanah Datar bergabung menjadi BPR Pariangan. 

Kemudian, BPR Dharma Pejuang Empat Lima dan BPR Sago Luhak Limapuluh di Kabupaten Limapuluh Kota bergabung menjadi BPR Sago Luhak Limapuluh. BPR VII Kmoto dan BPR Koto Dalam di Padang Pariaman bergabung menjadi BPR VII Koto. Selanjutnya, BPR Durian Mandiri dan BPR LPN Kubang di Kota Sawahlunto menjadi BPR Durian Mandiri.

BPR Dharma Nagari, BPR LPN Tarantang, dan BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya bergabung menjadi BPR Dharma Nagari. BPR Labuh Gunung dan BPR Padang Tarab di Limapuluh Kota menjadi BPR Gonjong Limo. BPR Cempaka Mitra Nagari dan BPR Lubuk Raya di Kota Padang bergabung menjadi BPR Cempaka Mitra Nagari. BPR Gunung Talang dan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan bergabung menjadi BPR Gunung Talang.

Terus, BPR Gudam, BPR Rangkiang Nagari, BPR Cahaya Intan Mandiri, BPR LPN Padang Magek, BPR Luhak Nan Tuo, dan BPR LPN Pandai Sikek di Tanah Datar menjadi BPR Gudam. BPR Sijunjung, BPR LPN Kampung Dalam, dan BPR Mutiara Nagari di Sijunjung bergabung menjadi BPR Sijunjung. BPR Artha Niaga dan BPR Mos Muara Panas di Kota Solok bergabung menjadi BPR Artha Niaga Solok. BPR Gonjong Limo dan BPR Mitra Usaha Muaro Paiti bergabung menjadi BPR Gonjong Limo.

Berdasarkan keterangannya, dari semua BPR tersebut, per September 2019 total aset BPR Sumbar sudah mencapai Rp1,95 triliun, kredit Rp1,48 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Rp1,52 triliun, dan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) masih tinggi di kisaran 9%. 

1062