Home Politik Bawaslu: Jambi Rangking 4 dalam Indeks Kerawanan Pemilu

Bawaslu: Jambi Rangking 4 dalam Indeks Kerawanan Pemilu

Jambi,Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi menggelar konferensi pers terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Provinsi Jambi untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020. Bawaslu Jambi mengundang puluhan awak media cetak, elektronik maupun online ke Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya persnya, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi, S.Sos, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jambi lainnya Wein Arifin, dan Afrizal memaparkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Provinsi dan lima Kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Ini dilakukan setelah Bawaslu RI menetapkan Provinsi Jambi berada pada urutan nomor 4 paling rawan dari 9 Provinsi yang menggelar Pilkada dan Kota Sungai Penuh paling rawan pertama di Sumatera dan peringkat 8 secara nasional masuk kategori rawan tertinggi.

"Ada empat dimensi yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan. Salah satunya yakni konteks sosial politik yang sub dimensinya adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini indikator paling dominan,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi kepada Gatra.com, Rabu (26/2).

Mantan Anggota Bawaslu Kota Jambi ini menjelaskan selain itu ada permintaan uang dan jasa kepada pemilih. Termasuk kemungkinan adanya perubahan hasil rekapitulasi di tingkat PPS hingga PPK. “Dimensi sosial politik itu ada 15 poin. Ini yang menyebabkan Sungai Penuh paling rawan di Sumatera,” ujarnya.

Fachrul Rozi melanjutkan untuk Kabupaten Bungo masuk pada peringkat 212 dengan level 3. Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur ada pada peringkat 218 dan masuk pada level 3.

“Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat masuk pada peringkat 91 dengan level 4. Sedangkan untuk Kabupaten Batanghari pada level 94 dan masuk pada level 4. Semua kategori ini adalah rendah,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa IKP ini mengacu kepada proses pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya. Catatan ini tidak masuk pada proses pelaksanaan Pemilu 2019, dan IKP ini merupakan upaya pencegahan yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

217