Sragen, Gatra.com - Penundaan pelaksanaan Pilkada Sragen berdampak masif. Satu di antaranya nasib penyelenggara yang belum pasti.
Awalnya, 624 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik pada Minggu (22/3) lalu. Namun sehari setelahnya, mereka ditunda bertugas gegara Pilkada yang belum pasti akibat wabah corona.
Sedianya, jadwal Pilkada Sragen dilaksanakan pada 23 September 2020. Ratusan anggota PPS itu ditempatkan di desa-desa. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso mengatakan honor PPS terpaksa ditunda diberikan.
Seharusnya ketua menerima Rp500 ribu per bulan sedangkan anggota Rp450 ribu. Ini berbeda dengan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah bekerja sebulan.
"Honor PPK untuk kerja bulan Maret sudah dibayarkan April. Mereka dilantik 29 Februari 2020. Besaran honor Ketua PPK sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota PPK sebesar Rp1 juta," katanya kepada wartawan di Sragen, Kamis (2/4).
Meski demikian, nasib 100 anggota PPK di bulan berikutnya serupa PPS, yakni tanpa bayaran dan belum ada instruksi lanjut bekerja. Seiring penundaan Pilkada, seluruh tahapan juga buyar. Sedianya KPU Sragen sudah membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di masing-masing TPS.
Kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) menjadi daftar pemilih sementara (DPS) sedianya juga berlangsung di awal April ini.
"Semua tahapan kami berhentikan dahulu karena pilkada ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Memang ada beberapa tawaran opsi seperti diundur hingga Desember, lalu mundur lagi jadi Maret (2021) atau Juni (2021). Tapi, semua kembali ke pemerintah. KPU tinggal melaksanakan," terang Minarso.
Minarso mengakui sudah ada anjuran supaya pemerintah daerah menggunakan dana Pilkada untuk menanggulangi persebaran virus korona. Kendati begitu, sejauh ini belum ada komunikasi dengan Pemkab Sragen terkait itu.