Home Politik JATAM: Perusahaan Tambang Tetap Beroperasi Saat Pandemi

JATAM: Perusahaan Tambang Tetap Beroperasi Saat Pandemi

Jakarta, Gatra.com - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut seluruh perusahaan tambang tetap beroperasi seperti biasa di tengah pandemi Covid-19. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus itu semakin masif.

JATAM sendiri bersama Simpul dan Jejaring Perlawanan Daerah memantau secara khusus sejumlah perusahaan tambang di beberapa daerah, di antaranya Morowali, Sulawesi Tengah; Konawe, Sulawesi Tenggara; Halmahera, Maluku Utara; Mimika, Papua; Dairi, Sumatera Utara; Banyuwangi, Jawa Timur; Pati dan Rembang, Jawa Tengah; dan Kalimantan Timur.

Pemantauan yang dilakukan sejak 31 Maret 2020 hingga 4 Mei 2020 ini menunjukkan bahwa seluruh perusahaan tambang tetap beroperasi seperti biasa dan sejumlah kebijakan perusahaan dinilai telah merugikan dan mempertaruhkan keselamatan buruh serta masyarakat di daerah lingkar tambang.

Baca juga: JATAM Sebut Penambangan Ilegal Marak di Tengah Pandemi

"Ribuan buruh perusahaan tambang yang tetap bekerja di tengah wabah Covid-19, dengan seluruh risiko yang terus mengancam, menujukkan perusahaan tambang tidak mau merugi, meski keselamatan buruh dipertaruhkan," kata Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah melalui keterangan tertulisnya kepada Gatra.com, Rabu (6/5).

Bahkan, lanjut Merah, untuk menjaga performa produksi, perusahaan-perusahaan ini berencana me-mess-kan karyawan, seperti yang dilakukan perusahaan tambang di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Hal itu sangat disayangkan oleh Merah, apalagi jika para pekerja tak dilengkapi fasilitas kesehatan yang memadai, tak melakukan medical check up secara rutin, termasuk tidak menerapkan social distancing atau physical distancing, maka tingkat kerentanannya pun menjadi lebih besar.

"Ini menambah beban risiko kesehatan bagi buruh yang sebelumnya sudah terpapar zat-zat berbahaya dari aktivitas pengerukan dan pabrik milik perusahaan tambang itu. Dampak lanjutannya bisa semakin membengkaknya biaya kesehatan yang semuanya tentu saja menjadi beban bagi buruh itu sendiri," papar Merah.

270