Home Kebencanaan Dishub DKI: Ambulans dan Mobil Logistik Dikecualikan SIKM

Dishub DKI: Ambulans dan Mobil Logistik Dikecualikan SIKM

Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, ambulans dan mobil pengangkut logistik dikecualikan dalam kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Menurutnya, karena tidak mengangkut penumpang dan tujuannya yang mendesak, kedua jenis kendaraan tersebut dibebaskan keluar masuk Ibu Kota tanpa SIKM.

“Ambulans enggak usah izin. Mobil barang juga. Kalau selama enggak bawa penumpang, silakan [keluar masuk Jakarta]. Mobil logistik, misalnya cuma sopir dan kondektur,” kata Syafrin dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Youtube BNPB, Kamis (28/5).

Syafrin menjelaskan, pengecualian juga ditujukan bagi kendaraan yang membawa pasien untuk dirawat di rumah sakit di Jakarta. Bagi kendaraan dengan penumpang sehat tanpa SIKM yang nekat masuk ke Jakarta, mereka akan diminta putar balik.

“Di Pantura pada saat kami periksa ada satu mobil, ada yang sakit patah tulang jadi mau ke rumah sakit, kita silakan. Kalau bohong jangan sampai patah beneran,” ujarnya.

SIKM hanya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki KTP di luar Jabodetabek. Selain masyarakat tersebut, mereka harus menunjukan SIKM saat proses pengecekan di sejumlah titik perbatasan.

Adapun pembuatan SIKM dapat dilakukan melalui laman atau web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta. Halaman web tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Jika pendaftaran sudah dilakukan, DPM PTSP akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

282