Cimahi, Gatra.com - Ribuan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan PT Matahari Santosa Jaya (MSJ) di Jalan Joyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Senin (22/6). Mereka menuntut perusahaan membayarkan pesangon terhadap buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK).
Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saiful Karim mengatakan, perusahaan belum juga membayar hak buruh, padahal pengadilan telah menyatakan bahwa PT Matahari Sentosa Jaya wajib melunasi pesangon kepada 1.510 buruh.
"Kewajiban perusahaan membayar 1.510 karyawan PT Matahari Sentosa Jaya sebesar kurang lebih Rp79 miliar. Jadi mohon agar perusahaan segera menjalankan isi putusan," ungkap Pepet.
Menurutnya, jika perusahaan tetap tak mau membayar, para buruh mengancam akan menyita aset perusahaan. Pasalnya, pengadilan telah memberikan tenggat waktu kepada PT Matahari Sentosa Jaya utuk membayar pesangon ribuan buruh sampai tanggal 24 Juni 2020.
"Jika perusahaan tidak melakukan isi putusan, maka dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum, akan mengajukan eksekusi putusan terhadap aset-aset PT Matahari. Itu yang akan kita lakukan," kata Pepet.
Sementara itu, salah seorang karyawan yang di-PHK, Sofiyatul (42) mengaku, sudah bekerja selama 25 tahun di PT Matahari Sentosa Jaya, namun dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK.
Sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja, Sofi harus menganggur selama dua tahun. Dirinya memilih berjualan jajanan di rumah demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sempat ditawarin Rp15 juta. Tapi perusahaan mintanya dicicil. Kami tolak. Seharusnya, saya dapat pesangon 50 juta satu kali PMTK," kata Sofi.