Jakarta, Gatra.com - Kelangsungan hidup ratusan orang pekerja di salah satu pusat belanja pakaian terbesar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terancam. Mereka yang menggantungkan hidup dari bekerja di pertokoan pakaian Duta Mode Jepara itu terancam kehilangan pekerjaan lantaran Toko Duta Mode akan dieksekusi dan disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Di tengah ancaman kehilangan pekerjaan yang dihadapi, 130 pekerja tersebut menggelar aksi penolakan eksekusi bangunan dan tanah, di kantor PN Jepara, Jumat, 26 Juli 2024. Kuasa hukum pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibrahim Yunaz mengatakan aksi para karyawan itu merupakan bentuk perlawanan atas sita eksekusi, selain upaya hukum yang dilakukan pihak Duta Mode.
“Dampak sosial dan daerah mengenai pekerja Duta Mode yang berjumlah 130 orang ini merupakan isu krusial karena ancaman kehilangan mata pencarian. Terlebih, mereka merupakan tulang punggung keluarga, yang juga merupakan masyarakat sekitar,” kata Ibrahim Yunaz, Jumat (26/7).
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024. Namun, sita eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar, sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998.
“Apabila dilakukan eksekusi terhadap aset negara akan timbul kerugian negara atau berpotensi tindak pidana korupsi,” tegas Ibrahim.
Ibrahim yang merupakan advokat dari Munde Herlambang & Partners ini menyebut, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum, serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan.
“Perlu diketahui bahwa objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 10/Pdt.G/2023/PN JPA tertanggal 24 Januari 2024 serta belum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut,” sebut Ibrahim.
Ia menjelaskan, posisi Joon Helmi sebagai pembeli yang beritikad baik dengan membeli tanah dari Pemkab Jepara telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dilakukan eksekusi, maka kliennya akan mengalami kerugian dan juga berdampak pada karyawan yang bekerja disana.
“Ketua PN Jepara terlihat sangat ngotot untuk melakukan eksekusi, padahal bangunan objek yang akan dieksekusi yaitu Duta Mode, sedang dalam proses perkara gugatan di PN Jepara. Yang mana belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut. Dan juga objek yang akan dieksekusi merupakan aset negara dalam hal ini Pemkab Jepara, yang sebagaimana dalam UU perbendaharaan negara tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap aset negara atau daerah,” tutur Ibrahim Yunaz.
Tak hanya pemilik Duta Mode, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Jepara. Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara, Abdullah Munif menyampaikan, pihaknya telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan itu.
Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 tahun 1998. Menurutnya, perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah.
Munif menyebut, dengan status tanah negara, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan.
Dalam hal ini, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi oleh PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya. Pasalnya, lahan milik pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter, sementara yang diklaim tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter.
“Ini prosesnya juga masih panjang. Karena kalaupun dieksekusi tentu harus tahu batas-batasnya,” jelas Munif, Jumat, 26 Juli 2024.
Sementara, Humas PN Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso, atas dasar gugatan yang dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Karena perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 lalu dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA. Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara.
Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan oleh Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan. Namun, hasilnya tetap berdasarkan hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di PN Jepara.
“Hasilnya nanti tergantung putusan hakim, karena nanti akan disidangkan,” ungkap Parlin Mangatas Bona Tua secara terpisah.