Home Hukum Cerita Sri Rejeki Perjuangkan Hak Usai Terkena PHK saat Pandemi Covid-19

Cerita Sri Rejeki Perjuangkan Hak Usai Terkena PHK saat Pandemi Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Seorang wanita bernama Sri Rejeki akhirnya mendapatkan hak-haknya usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sebuah perusahaan yang bergerak di bidang marketing produk di Jakarta pada periode pandemi Covid-19 lalu. Meski begitu, perjuangannya mendapatkan haknya tidak dilalui dengan mudah.

Awal mulanya, permasalahan muncul ketika Sri terindikasi terinfeksi virus Covid-19 beberapa tahun lalu. Padahal, ia yang berstatus sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut telah menjalani masa isolasi mandiri selama dua belas hari.

Perempuan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2007 itu memutuskan untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun, di tengah-tengah kondisi inilah ia mendapat PHK dari perusahaan.

“Saya dianggap melanggar peraturan perusahaan sehingga saya mendapatkan PHK. Awalnya saya sangat kecewa atas keputusan perusahaan tersebut,” ujar Sri dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Atas kondisi itu, akhirnya Sri memperkarakan perselisihan hubungan dengan mengadu ke kantor hukum Pawallang and Brother di bawah pimpinan Abid Akbar Aziz Pawallang selaku kuasa hukum dari perkara ini.

Abid melihat bahwa perkara perselisihan tersebut merupakan perkara PHK. Dengan demikian, pihaknya melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2023.

Dalam putusan pengadilan, Sri dan kuasa hukumnya sebagai penggugat dimenangkan oleh pihak pengadilan. Dengan demikian, pihak tergugat, yakni perusahaan, diharuskan membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerja kepada penggugat.

“Kemenangan atas perkara tersebut merupakan kemenangan kelas pekerja dalam memperjuangkan haknya sebagaimana ketentuan Undang-Undang,” kata Abid.

Atas putusan pengadilan tersebut, pihak perusahaan sempat melakukan upaya kasasi. Namun, putusan Mahkamah Agung RI nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tetap memenangkan Sri dan kuasa hukumnya. Alhasil, perusahaan tetap harus membayar kepada pihak Sri atau kuasa hukum.

“Pihak perusahaan akhirnya membayar hak-hak pekerja sesuai dengan putusan tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024,” ucap Abid.

442
phk