Mamuju, Gatra.com - Pelonggaran aktivitas di masa pandemi covid-19 membuat sejumlah masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota, baik lintas kabupaten, provinsi, dan lintas pulau. Tim Gugus penanganan covid-19 Mamuju, juga mengantisipasi penularan covid-19 di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian harus mengantongi surat rekomendasi bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh tim Gugus. Sejauh ini Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Mamuju baru menerbitkan tiga surat rekomendasi bebas covid.
Surat bebas covid itu diberikan kepada warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Terutama ke daerah zona merah.
“Sudah ada tiga. Satu orang ke Papua dia Mahasiswa dan dua orang ke Jakarta, mereka memang mau perjalanan, hanya itu.” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Alamsyah Thamrin, saat dikonfirmasi di Dinkes Mamuju, Senin(29/6).
Menurutnya Alamsyah, surat rekomendasi bebas covid yang diterbitkan gugus tugas bisa diberikan asalkan pemohon memenuhi syarat. Syaratnya, harus melakukan rapid test dan bisa juga swab test. Hasil pemeriksaan harus negatif. Selain itu, perlu juga mendapat rekomendasi dokter serta hasil laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).
“Kalau pemohon hasil rapid testnya reaktif maka harus di swab lagi. Kalau negatif baru bisa diterbitkan surat rekomendasi,” bebernya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mamuju, Muhammad Ali Rachman memprediksi bakal terjadi lonjakan permohonan surat rekomendasi bebas covid di masa new normal. Ditambah akses transprotasi yang bakal dibuka kembali.
“Kemungkinan melonjak ada. Tapi, kalau ASN mungkin terbatas, mengingat sudah habis anggarannya direfocusing,” pungkasnya.