Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran berisi Standar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersepeda Sehat, Aman dan Selamat dari Covid-19. Peraturan tersebut disosialisasikan mulai pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polresta Banyumas telah berkomunikasi dengan sekitar 64 perwakilan komunitas sepeda di wilayah Banyumas, baru-baru ini. Mereka telah membuat komitmen serta menyepakati sejumlah peraturan.
"Pertama membuat forum namanya Forum Keselamatan Bersepeda Banyumas. Silaturrahmi melalui facebook, twitter dan lain-lain. Kedua, kalau kegiatan Gobar (Gowes bareng) itu diwajibkan menggunakan masker, helm, sarung tangan dan kacamata kemudian membawa hand sanitizer," jelas Agus, Selasa (7/7).
Agus menambahkan, pengendara sepeda harus menaati peraturan lalu lintas, traffic light, jalur sepeda serta sistem satu arah yang berlaku. Di wilayah Kota Purwokerto, contohnya pada Jalan Jenderal Soedirman yang hanya satu arah ke barat. Selain itu Jalan Gatot Subroto hanya satu arah ke timur.
Selain itu, pesepeda juga harus berjalan secara berurutan atau berjejeran maksimal 2 orang. Pesepeda yang berisitirahat juga dilarang berkerumun atau bergerombol, selalu jaga jarak dan memakai masker. Perlengkapan keselamatan bersepeda lainnya yaitu lampu depan dan belakang.
"Malam Minggu itu kan ramai banget kemarin, dan ternyata tidak mematuhi protokol kesehatan. Pak Bupati sudah memerintahkan kemungkinan nanti akan ada penyekatan pada beberapa ruas jalan untuk mencegah kerumunan lagi, terutama yang bersepeda saat malam hari. Rencana di Alun-alun Purwokerto," kata dia.
Dia mengatakan, pesepeda yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas nomor 2 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
"Ini sebulan baru sosialisasi. Mulai 1 Agustus sudah ada penindakan terhadap pelanggaran. Nggih (ya) tilang. Itu sudah kewenangan Polri, pelanggaran lalu lintas. Yang diatur terutama kendaraan. Kalau sepeda kita tegur dulu lah," tandasnya.