Palembang, Gatra.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ingin berusaha meningkatkan gairah investasi hulu migas di tengah pandemi virus corona saat ini. Salah satu upaya yang dilakukan yakni memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna mendapatkan penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun ini.
“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah ditandatangani. Saya berharap KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, agar segera melakukan kegiatan-kegiatan peningkatkan produksi. Ini ialah usaha kita bersama mengawal agar target tahun ini dan ke depan tercapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pada rapat manajemen pada Rabu (15/7) dalam keterangan persnya.
Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/473083/kesehatan/hadapi-covid-19-skk-migas---kkks-optimalkan-teknologi
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran dana ASR merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas guna menjaga stabilitas keuangan dan operasional KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan namun tetap kami minta KKKS terlebih dahulu mengevaluasi kemampuan finansial, yang akan direview kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi
Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi maka dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020 dan kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.