Home Kesehatan Status RSUD HAMS Sebagai BLUD Bisa Dicabut

Status RSUD HAMS Sebagai BLUD Bisa Dicabut

Asahan, Gatra.com - Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, terancam dicabut jika tidak patuh terhadap regulasi. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, setelah terungkapnya lebih dari 347 pegawai rumah sakit tersebut tidak berstatus sebagai pegawai tetap dan kontrak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Dia menegaskan, dalam aturan tersebut  tidak ada satu pasal pun yang membenarkan status pegawai BLUD yang non-PNS hanya sebagai tenaga sukarela (TKS). Karena di dalam regulasi itu, hanya ada dua jenis pegawai BLUD yang diperkenankan, yakni pegawai tetap dan kontrak.  

"Kalau memang RSU ini belum mampu menjadi BLUD, belum bisa mandiri dan profesional, jangan dipaksakan. Cabut kembali statusnya. Jangan malu," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7). 

Pencabutan atau penurunan status RSUD HAMS dari BLUD kembali seperti semula dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Karena kewenangan itu  sepenuhnya ada pada kepala daerah. 

Dia menegaskan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, BLUD menjadi badan yang memiliki fleksibilitas untuk mengelola dirinya sendiri. Sehingga sebagai BLUD, RSUD HAMS tidak dibebani lagi  kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD). Dengan fleksibilitas ini, RSUD bukan saja sebagai badan layanan umum yang memberikan pelayanan yang berkualitas, tapi juga dapat memberikan kesejahteraan bagi pegawainya. 

"Inikan masih satu persoalan yang berhasil diungkap wartawan, masih persoalan tenaga kerja saja ditemukan bahwa pengelolaan sudah tidak sesuai dengan regulasi, belum lagi persoalan lainnya yang menyangkut aturan-aturan BLUD yang tidak bisa dipenuhi rumah sakit ini," ujarnya. 

Sekretaris Partai Demokrat kabupaten Asahan ini sangat yakin RSUD HAMS Kisaran belum memenuhi kelayakan untuk menjadi BLUD seperti yang diklaim oleh pemerintah daerah setempat selama ini yang menyatakan BLUD HAMS Kisaran telah menjadi BLUD penuh. Dia lebih cenderung menyarankan agar statusnya sebagai  BLUD dicabut.

Dia berharap media bisa mengungkap lebih dalam fakta-fakta yang menunjukkan jika RSUD HAMS Kisaran tersebut sebenarnya belum layak menjadi BLUD.  

"Kalau memang belum bisa profesional, mandiri, ya sudah Bupati Asahan harus menurunkan atau mencabut statusnya dan kembali seperti semula menjadi bagian dari OPD," katanya. 

Terkait pernyataan Irwansyah tersebut, Gatra.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak  RSUD HAMS Kisaran.

1710