Home Kebencanaan Jasa Raharja Rantauprapat Bayar Santunan Kecelakaan Rp7,5 M

Jasa Raharja Rantauprapat Bayar Santunan Kecelakaan Rp7,5 M

Labuhanbatu, Gatra.com- Terhitung dari Januari hingga Juli 2020, pihak Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Rantauprapat telah menyalurkan dana santunan korban kecelakaan, baik meninggal dunia, luka-luka ataupun cacat tetap sebesar Rp7.597.236.087.

Penanggungjawab KPJR Rantauprapat, Hendrik Siregar, Kamis (30/7) mengatakan, kurun waktu periode tersebut, penyaluran terhadap korban kecelakaan lalulintas itu, terhadap meninggal dunia sebesar Rp6.050.000.000, luka-luka Rp1.451.903.587, cacat tetap Rp83.332.500 dan penguburan Rp12.000.000.

Terkhusus untuk bulan Juli 2020, dana penyaluran untuk korban meninggal dunia sebesar Rp700.000.000, korban luka-luka Rp410.000.000, korban cacat tetap Rp8.332.500 serta biaya penguburan sebesar Rp8.000.000, sehingga total Rp1.126.656.024.

Menurut Hendrik, kepastian jaminan pelayanan kecelakaan yang menimpa korban menjadi sangat penting serta merupakan fokus mereka terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka, karena hal tersebut merupakan sebuah hak.

Guna menekan kasus kecelakaan ataupun pelayanan terbaik, Penanggungjawab KPJR Rantauprapat itu mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, tertib administrasi demi keselamatan diri sendiri, keluarga maupun terhadap orang lain.

"Selalulah membawa perlengkapan serta dokumen lengkap kendaraan saat berkendara dan aktif membayar kewajiban pajak kendaraan. Karena dengan aktif membayar pajak kendaraan, kita sudah ikut menjamin kepastian jaminan korban kecelakaan," terang Hendrik Siregar.

Guna memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan, pihaknya kerap berkoordinasi dengan instansi terkait dalam berbagai hal kesepakatan penertiban maupun kesadaran hingga pemahaman kepada perusahaan atau pengguna jalan berkaitan dengan hak dan kewajiban.

Sebab, pihaknya terkadang harus memberikan penjelasan kelengkapan berbagai syarat, termasuk kewajiban pembayaran pajak ketika korban maupun keluarganya datang ke kantor KPJR Rantauprapat. "Agar tidak timbul masalah, ayo semua menaati kewajiban agar hak kita secepatnya diperoleh," pinta Hendrik Siregar lagi.

244