Home Internasional Apa yang Terjadi jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat?

Apa yang Terjadi jika Presiden Iran Meninggal saat Menjabat?

Teheran, Gatra.com - Ketidakpastian menyelimuti nasib Presiden Iran, Ebrahim Raisi setelah media pemerintah mengatakan helikopternya mengalami kecelakaan dalam cuaca buruk di provinsi barat, pada hari Minggu (19/5).

Iran melancarkan operasi pencarian dan penyelamatan skala besar di daerah pegunungan yang diselimuti kabut di provinsi Azerbaijan Timur.

Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei mengatakan “rakyat Iran tidak perlu khawatir” terhadap negaranya dan menyuarakan harapan Raisi dan penumpang lainnya akan ditemukan dalam keadaan sehat.

Di bawah ini adalah gambaran singkat tentang apa yang menurut konstitusi Iran terjadi jika seorang presiden tidak mampu atau meninggal saat menjabat:

Berdasarkan pasal 131 konstitusi Republik Islam, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, wakil presiden pertama akan mengambil alih jabatan tersebut, dengan persetujuan dari pemimpin tertinggi, yang mempunyai keputusan akhir dalam segala urusan negara.

Sebuah dewan yang terdiri dari wakil presiden pertama, ketua parlemen dan ketua kehakiman harus mengatur pemilihan presiden baru dalam jangka waktu maksimal 50 hari.

Raisi terpilih sebagai presiden pada tahun 2021 dan, berdasarkan jadwal saat ini, pemilihan presiden akan berlangsung pada tahun 2025.

Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir. 

Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam keseluruhan kebijakan Republik Islam tidak mungkin terjadi.

606