Lingga, Gatra.com - Bupati Lingga, Kepri, Alias Wello berang lantaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menerbitkan izin lingkungan terhadap perkebunan kelapa sawit seluas 13.561,55 hektare.
Padahal, pihaknya sangat tegas menolak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga berhak mendapatkan tembusan izin lingkungan yang diterbitkan PTSP Kepri tersebut.
"Namun, entah apa pertimbangannya, izin lingkungan kontroversial itu tak kunjung dikirim ke Pemerintah Kabupaten Lingga. Tiba-tiba hari ini, saya menerima copy izin lingkungan perkebunan kelapa sawit yang sudah terbit sejak 6 Mei 2019,” kata Bupati, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).
Pria yang akrab disapa Awe itu, mengaku tak habis pikir dengan kebijakan sepihak yang dibuat oleh Dinas PMPTSP Kepri. Pasalnya, Pemkab sudah melayangkan nota keberatannya terhadap perkebunan kelapa sawit di Lingga.
“Keberatan secara resmi sudah kami sampaikan kepada Gubernur Nurdin Basirun waktu itu, juga ke kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri. Tapi, ini aneh, izinnya kok bisa terbit?” katanya.
Selain ada penolakan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga, Awe menyebutkan, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar, penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) Nomor : 1732/KPTS-18/V/2019, yang berada di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur tertanggal 6 Mei 2019 tersebut perlu di telusuri alurnya," tuturnya.
Selain ada penolakan dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga, Awe menegaskan, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.