Home Kesehatan Pembukaan Objek Wisata Air Setengah Hati

Pembukaan Objek Wisata Air Setengah Hati

Karanganyar, Gatra.com - Pemkab Karanganyar seakan setengah hati mengizinkan untuk membuka objek wisata dan olahraga air. Meski tak melarang aktivitas tersebut, namun tidak ada jaminan bebas dari penularan Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan pemkab belum menerbitkan panduan resmi olahraga dan wisata wahana air. Jika berpijak pada surat edaran Kemenpora dan Permenkes 382 Tahun 2020, maka dua urusan itu tak dilarang. Berbagai syarat penyelenggaraannya wajib dipenuhi.

"Wisata air sudah boleh juga. Tapi ada ambang batas tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik lahan air atau kolam renang, yaitu kadar klorin dan pH airnya. Itu harus dipenuhi. Setiap akan buka harus dicantumkan kandungan air saat itu," kataTitis di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

Di Karanganyar, terdapat beberapa objek wisata wahana air, seperti di Jumog dan Parangijo yang dimiliki BUMDes. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kolam renang Intanpari yang dikelola Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Titis mengatakan, sengaja tak membahas mekanisme pembukaan objek wisata wahana air ke pengelolanya. Sebab, Pemkab Karanganyar mengaku belum sepenuhnya yakin. Dibutuhkan penelitian lebih mendalam terkait potensi penularan Covid-19 di media air kolam. Meski Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan, belum ada kasus terpapar virus di kolam renang.

"Tak ada larangan asalkan penuhi protokol kesehatan di kolam renang. Tapi biarlah dulu tidak kami ekspose besar-besaran tentang panduan objek wisata air di masa new normal," katanya.

Pemilik wahana wisata air disarankan berkoordinasi dengan Puskesmas setempat selama beroperasi. Tujuannya, agar pengunjung langsung mendapat tindakan pertama apabila muncul gejala sakit.

Sementara itu, dalam waktu dekat, Disparpora bersama Satpol PP melakukan sidak penerapan protokol kesehatan ke hotel, rumah makan, dan objek wisata. Pengelola yang abai protokol kesehatan bakal disanksi tegas.

Dirut Perusda Aneka Usaha, Sumadi, mengatakan, pihaknya memilih belum membuka kolam renang Intanpari. Ia juga mengaku sulit untuk membuka wahana edukasi dirgantara di area tersebut.

"Tiketnya itu masuk kolam renang. Wahana di sekitar situ bagian dari kolam renang. Jadi tidak bisa dibuka secara parsial tanpa mengubah perda untuk retribusi. Lebih baik tutup dulu, daripada nanti terjadi hal tidak diinginkan. Misalnya tertular Covid-19 di kolam renang," katanya.

618