Home Hukum Serahkan Diri, KPK Tahan Stafsus Menteri Edhy Prabowo

Serahkan Diri, KPK Tahan Stafsus Menteri Edhy Prabowo

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK melakukan penahan terhadap 2 tersangka yang menjadi bagian dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, dengan tersangka menteri KKP, Edhy Prabowo.

Direktur Penyidikan KPK Karyoto menyampaikan penahanan tersangka swasta Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Edhy Prabowo.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amiril Mukminin) dan APM (Andreu Pribadi Misata) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui perkara ini merupakan rangkaian tangkap tangan pada hari Rabu 25 November 2020. Sebelumnya KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dimana 5 orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat Penyidikan diantaranya Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul Faqih, Suharjito.

175