Home Milenial Terpidana Oknum Ketua BPD Tambun Arang Bakal Masuk DPO

Terpidana Oknum Ketua BPD Tambun Arang Bakal Masuk DPO

Tebo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo meminta kepada oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, AS (46) untuk menyerahkan diri ke Kejari Tebo. Ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yoyok Adi Saputra, Rabu (25/9).

Dikatakan Yayok jika oknum BPD tersebut adalah terpidana pengrusakan ringan yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo selama 3 bulan penjara. Namun, hingga saat ini terpidana pengrusakan aset kantor Desa Tambun Arang tersebut belum menjalankan hukuman.

"Putusan hukuman terhadap terpidana AS telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kita minta kepada beliau untuk segera menyerahkan diri," kata Yoyok pada media ini di ruang kantornya.

Yoyok berkata, terpidana sempat melakukan upaya hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. Pada keputusannya, banding ditolak dan terpidana tetap menjalankan hukuman.

"Tindakan pidana yang dilakukan oleh terpidana adalah tindakan pengrusakan ringan, sehingga yang menyidangkan perkara itu adalah penyidik. Tetapi vonis terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap, eksekusi tetap dilakukan oleh pihak kejaksaan," ujar Yoyok.

Pada Selasa (24/9) lalu, menurut Yoyok, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tebo pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat menyatakan jika terpidana akan melakukan musyawarah koordinasi dan konsolidasi BPD bersama pemerintahan Desa Tambun Arang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah atau kediaman Plh Kades Tambun Arang.

"Ada keanehan di situ, dimana dari informasi masyarakat bahwa undangan tersebut ditandatangani langsung oleh terpidana. Jadi kita berpendapat jika terpidana bakal hadir pada kegiatan itu," ujarnya.

Akan tetapi lanjut dia, saat akan dilaksanakan eksekusi tim yang dipimpin langsung oleh Yoyok ini mendapatkan penghalangan dari beberapa warga yang dianggap melindungi terpidana.

"Karena situasi yang tidak kondusif, kita kembali ke Polsek Sumay untuk minta bantuan. Dibantu anggota Polsek, kita kembali melakukan eksekusi. Sayangnya terpidana sudah tidak ada ditempat,"kata Yoyok lagi.

Selanjutnya, Yoyok melakukan koordinasi dengan masyarakat. Dia minta kepada masyarakat bila menemukan terpidana agar segera menyerahkan diri dengan tidak ada upaya paksa.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil berkali-kali untuk datang ke kejaksaan. Kita minta yang bersangkutan menjalankan hasil keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucapnya.

Ditanya apakah terdakwa telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Yoyok mengatakan, "Saat ini belum karena masih menunggu niat baik terdakwa. Tapi dengan adanya kejadian ini, kami akan memanggil terdakwa lagi, tapi kalau juga tidak datang, terdakwa akan kita masukkan dalam DPO kejaksaan. Kepada masyarakat, kami minta agar tidak menghalang-halangi kerja kami, karena itu bisa dipidanakan," kata dia.

509