Home Hukum Dari Angkringan ke Resto, Pelanggar Pengetatan DIY Disanksi

Dari Angkringan ke Resto, Pelanggar Pengetatan DIY Disanksi

Yogyakarta, Gatra.com -Empat tempat usaha menerima surat peringatan (SP) karena melanggar ketentuan jam operasional saat pengetatan kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta demi menekan penularan Covid-19. Angkringan yang melayani makan di tempat di atas jam 19.00 WIB pun turut melanggar.
 
Setelah mendapat surat peringatan pertama (SP 1), empat tempat makan itu akan ditutup selama 3 x 24 jam kembali melanggar aturan. Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan empat resto itu melebihi ketentuan buka yakni sampai pukul 19.00 WIB.
 
"Tadi malam ada banyak pelanggarannya, sampai 71. Ada empat yang diberi SP 1. Kalau yang diberi SP 1 ini nanti malam masih melanggar, akan diberikan sanksi penutupan 3 x 24 jam," kata Noviar saat dihubungi, Jumat (15/1). 
 
Noviar mengatakan, selama empat hari pengetatan di DIY banyak pelanggaran ditemukan. Antara lain warga yang tak memakai masker, juga warung makan dan toko berjejaring yang buka melebihi pukul 19.00 WIB.
 
Ada pula angkringan yang melebihi kapasitas 25 persen. Sejumlah perusahaan swasta dan perguruan tinggi juga belum menerapkan 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH) untuk stafnya.
 
"Objek wisata di lima kabupaten dan kota yang berada di DIY masih tertib. Mereka menutup operasional sampai pukul 18.00," ucapnya. 
 
Noviar mengatakan, sanksi untuk para pelanggar berbeda-beda, tergantung bentuk pelanggaran. Sanksi itu berupa pemberian edukasi, pembinaan atau teguran, sosialisasi, hingga SP 1.
300