Home Hukum Illegal Logging Ditemukan di Hutan Perhutani Desa Gentan

Illegal Logging Ditemukan di Hutan Perhutani Desa Gentan

Sukoharjo, Gatra.com- Warga Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menemukan adanya aktivitas illegal logging di Hutan milik Perhutani yang berada di desanya. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Perhutani, Pemdes, dan warga untuk melakukan patroli bersama, Selasa (9/3).

Menurut salah seorang warga, Heru Saptono, aktivitas pembalakan liar itu baru diketahui tiga hari terakhir. Biasanya aktivitas penebangan dilakukan selepas maghrib hingga malam hari. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas perhutani yang berjaga.

Selain itu, para pelaku pembalakan liar itu juga tak menggunakan gergaji mesin. Sebab,  jika mereka menggunakan gergaji mesin, maka aktivitasnya akan segera diketahui.

"Mereka menggunakan gergaji yang manual, supaya tidak berisik," ucapnya.

Ia menduga, aktivitas pembalakan liar itu tidak hanya dilakukan beberapa orang saja melainkan belasan hingga puluhan orang. Bahkan, sebuah mobil juga telah disiapkan di jalan terdekat untuk membawa potongan kayu tersebut.

"Ada wanita dan anak-anak juga. Tugas mereka membawa kayu yang kecil-kecil ke bawah," katanya.

Sementara itu menurut KRPH Cubluk BKPH Wonogiri, Arif Setyo Nugroho, mengaku sudah berkali-kali patroli di hutan. Kendati demikian tidak menemukan pelaku pembalakan liar tersebut.

"Saat kita periksa, pohon sudah dalam kondisi roboh," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, hanya jenis pohon Sono Keling yang ditebang oleh penebang liar. Selain itu pohon yang ditebang rata-rata yang berdiameter 100-150 cm.

"Pada patroli ini, kami menemukan sekitar 20 pohon yang sudah ditebang," ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat apabila menemukan kembali aktivitas pembalakan liar di hutan milik Perhutani, maka untuk segera melaporkan ke petugas yang berwenang.

510