Home Politik Buntut Dugaan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dibebastugaskan

Buntut Dugaan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dibebastugaskan

Semarng, Gatra.com- Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah berinisial SH yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya dibebastugaskan dari lembaga tersebut. Ketua KIP Jawa Tengah (Jateng) Sosiawan menyatakan, langkah membebastugaskan SH karena ingin supaya ada akuntabilitas dan kepercayaan publik..

“Sejak rapat pleno KIP pertama pada 12 April 2021, kami sudah dalam posisi membebaskan dia (SH) dari tugas dan kewenangan sebagai komisioner KIP,” katanya kapada wartawan di Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang Semarang, Jumat (16/4).

Pembebastugaan ini berlaku sampai persoalan terhadap HS selesai, dengan adanya keputusan dari mejelis etik.

Lebih laanjut Sosiawan yang didamping Wakil Ketua KIP Zainal Abidin Petir dan anggota Ermy Sri Ardhiyanti menyatakan, dalam rapat pleno SH diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan terkait laporan JPPA Jateng.

Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng, melaporkan HS diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan melakukan pemukulan sampai berdarah.

“Pada rapat pleno, dengan diksi memukul, menampar atau menjenggung, yang pasti diakui (HS) melakukan KDRT yang berakibat pendarahan pada wajah pelapor. Sudah diakui, tidak dibantah,” ujar Sosiawan.

Denggan fakta ini, KIP Jateng memutuskan menerima laporan JPPA Jateng terhadap HS yang diduga melanggar Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 3 Tahun 2021tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, lanjut Sosiawan membentuk Majelis Etik yang beranggotakan tiga orang dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan KIP.

Mereka adalah Prof. Dr. Sri Suhandjati Sukri (akademisi/dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang), Drs. Eman Sulaiman MH (tokoh masyarakat/MUI Jateng), dan Gede Narayana SE, MSi (ketua Komisi Informasi Pusat).

“Majelis etik bersifat mandiri, bebas, dan adil. Hasil rekomendasi Majelis Etik bersifat final serta mengikat,” tandas Sosiawan.

Majelis Etik memiliki masa tugas paling lambar 20 hari kerja sedang sidang pertama untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran kode etik.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivis Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan komisioner KIP HS terhadap istrinya, Kamis (8/4). Menurut juru bicara JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah tindakan KDRT yang dilakukan komisioner KIP kepada istrinya warga Semarang, berlangsung sejak 2010.

Puncak KDRT terjadi pada Maret 2021, komisioner KIP itu menampar pipi kanan istrinya berkali-kali, memukul kepala dengan botol air minum ukuran 800 mili liter, hingga botol tersebut terlempar.

Tidak hanya itu, juga mendorong-doronng tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah sangha banyak dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai. “Kekerasan itu dilakukan komisioner KIP Jateng di depan kedua anaknya yang masih kecil,” tandasnya.

1477