Home Kesehatan Agar Tak Putar Balik, Ini 13 Titik Sekat di Kota Tegal

Agar Tak Putar Balik, Ini 13 Titik Sekat di Kota Tegal

Tegal, Gatra.com- Penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Tegal, Jawa Tengah menyusul penerapan PPKM Darurat. Langkah ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang masih tinggi. Berdasarkan data Polres Tegal Kota, terdapat 13 titik penyekatan. Lokasinya berada di perbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes serta di dalam kota.

Belasan ruas jalan yang ditutup tersebut yakni Jalan Teuku Umar Grogol, Jalan Sultan Agung Kejambon, Jalan Werkudoro Langon, Jalan Mayjen Sutoyo (Pos Maya), Jalan Dr Sutomo, dan Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo (Terminal Tegal).

Kemudian Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Panggung Timur, Jalan Tempa, Jalan Serayu, Jalan Merpati Selatan, dan Simpang 4 Langon. Penutupan ruas jalan tersebut dilakukan mulai Selasa (6/7) malam menggunakan water barrier. Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Pemkot Tegal juga disiagakan untuk melakukan penjagaan.

Sebelumnya Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penyekatan terutama dilakukan di tiga titik perbatasan Kota Tegal dan Kabupaten Tegal untuk membatasi mobilitas masyarakat. "Tiga titik itu di Langon, Grogol Tegal Selatan, Kejambon. Itu titik krusial karena berbatasan dengan Kabupaten Tegal. Kita lakukan penyekatan supaya tidak ada mobilitas karena mobilitas masyarakat masih tinggi," kata Rita, Selasa (6/7) malam.

Menurut Rita, setelah ditutup, ketiga titik akses masuk ke Kota Tegal tersebut akan dijaga 24 jam oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan Pemkot Tegal. Warga yang akan melintas akan diminta menunjukkan sejumlah persyaratan, yakni surat keterangan kerja, hasil vaksin, dan hasil rapid test antigen.

"Ketika ada yang akan melintas, kita sesuaikan dengan aturan yang ada. Ini sifatnya untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat sehingga ada persyaratan khusus, yaitu surat keterangan kerja, hasil vaksin, hasil rapid test, sehingga dia bisa kita kasih akses masuk," ujarnya.

Rita menyebut kebijakan penyekatan tersebut akan diberlakukan selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Penyekatan ini sampai tanggal 20 Juli 2021," tandasnya.

5482