Home Hukum IPK WSSI Dianggap Aneh, DPRD Siak Segera Surati KPK

IPK WSSI Dianggap Aneh, DPRD Siak Segera Surati KPK

Siak, Gatra.com - Konflik antara DPRD Siak dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau nampaknya akan berbuntut panjang. 

Sebab apapun yang dibilang oleh wakil rakyat Siak atas keberadaan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) di Kecamatan Koto Gasib Siak itu, dinas yang dikomandani oleh Helmi ini tetap ngotot dengan pendiriannya. 

Dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra.com Kamis lalu, Helmi menyebut bahwa terkait surat DPRD Siak Nomor 03/KETUA/06/2021 tentang peninjauan ulang untuk pencabutan IPK PT WSSI bernomor Kpts.18/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Riau pada 23 Maret 2021 lalu enggak bisa dilakukan lantaran IPK itu merupakan izin turunan yang dibenarkan dalam aturan yang berlaku.

"IPK bisa dicabut kalau jangka waktu yang diberikan sudah berakhir, putusan pengadilan, dicabut oleh pemberi persetujuan sebagai sanksi, atau diserahkan kembali kepada pemberi persetujuan dan tidak ada konflik dengan masyarakat sekitar," katanya. 

Ketahuan ngotot seperti itu, Ketua DPRD Siak Azmi tak kurang akal, dia menghadirkan opsi baru; menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

"Ini enggak gertak-gertak lho. Kalau dalam waktu dekat DPMPTSP Riau tidak mencabut IPK itu, kita akan mengirim surat resmi ke KPK," kata Azmi kepada Gatra.com, Sabtu (10/7).

Soalnya kata Azmi, DPMPTSP Riau sangat keliru menerbitkan IPK tadi. Sebab, kalau merunut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: SK.579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 pada 24 Juli 2001 silam, izin PT WSSI untuk perkebunan. 

Ini dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/541/MENHUT-II/2010, yang memberikan lahan seluas 6.096 hektar untuk dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit. 

"Kalau alasan DPMPTSP menerbitkan IPK lantaran perusahaan ingin membersihkan lahan, ini semakin aneh. Kemana perusahaan selama ini?" lelaki 41 tahun ini bertanya.

Dan setelah lebih dari 20 tahun lahan itu didapat, baru 50 persen yang ditanami kelapa sawit. 

Ini artinya kata Azmi, perusahaan tidak mampu mengelola lahan itu, dan sesuai aturan, kalau dalam dua tahun lahan tak dikelola, otomatis kembali ke negara. 

"Sawit yang sudah ditanam pun tak dibersihkan. Kalau ditengok sekarang, kondisinya sudah kayak semak hutan, sawit yang tumbuh di sana sudah tak layak lagi disebut kebun sawit," katanya. 

Mestinya kata Azmi, sebelum menerbitkan izin, DPMPTSP Riau turun dulu lah ke lokasi, cek semua, termasuk apakah izin perusahaan sudah kadaluarsa atau belum. 

Lalu tanya juga ke Pemkab Siak apakah perusahaan berkonflik dengan masyarakat atau tidak. Jangan cuma menerima berkas di atas meja.

"Kalau kondisi perusahaan seperti yang saya bilang tadi, wajar dong kita curiga ada indikasi permainan atas penerbitan IPK itu," ujar ayah tiga anak ini. 

Belum lagi alasan DPMPTSP Riau yang tak sesuai kenyataan di lapangan. Kata DPMPTSP, di lokasi areal perkebunan tidak pernah terjadi konflik dan penerbitan izin sudah melalui rapat teknis. Padahal sesungguhnya perusahaan sedang berkonflik dengan masyarakat tempatan.

Baca juga: Ada IPK di Lahan Perkebunan Siak, Legislator Heran

"Teknis gimana, wong sampai sekarang perusahaan dengan koperasi masih ada konflik. DPMPTSP Riau enggak tahu ini lantaran enggak pernah turun," ujarnya.

Dan asal tahu saja kata Azmi, dalam waktu dekat Pemkab Siak akan membentuk tim sesuai perintah Kementerian Pertanian. 

Baca juga: Dinas Penanaman Modal Riau: IPK PT WSSI Terbit Sesuai Prosedur

Tim yang dijejali oleh pihak kementerian, kejaksaan, Polri, Pemkab Siak dan DPRD Siak itu akan menilai apa-apa saja yang terjadi di perusahaan dan terkait konfliknya dengan masyarakat. Hasil penilaian tim akan diserahkan langsung ke menteri," katanya.


 

872