Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan PPKM Darurat ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama. Pertama, indikator laju penularan kasus positif Covid-19. Kedua, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO. Ketiga, kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
"Pak Presiden menekankan betul yang terakhir ini. Kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer," katanya dalam konferensi pers secara virtual pada Minggu malam (25/7).
Ia menambahkan, PPKM level 4 akan diberlakukan pada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Pemberlakuan ini berdasarkan level asesmen WHO terhadap masing-masing wilayah.
Adapun pengaturan yang dilakukan dalam PPKM level 4, yakni pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan prokes yang ketat. Sedangkan untuk pedagang produk lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimum 50%, hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda. Kami minta Pemda untuk mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru," ujarnya.
Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima, bengkel, dan lainnya diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat. Usaha kuliner juga diizinkan tetap beroperasi dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00, serta waktu maksimal pengunjung 20 menit.
Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan protokol kesehatan yang ketat. Ketentuan lainnnya, masih sama dengan ketentuan PPKM level 4 sebelumnya.