Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melanjutkan stimulus kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 hingga 2025 mendatang. Adapun, stimulus tersebut telah berakhir pada Maret 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan bahwa, pihaknya ingin melalukan pendalamam serta mengkaji terkait keinginan Presiden Jokowi tersebut.
“Saya mendengar hal itu, kami ingin dalami yang dimaksudkan dengan hal-hal yang terkait itu persisnya aspek apanya,” kata Mahendra kepada awak media di Kawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (25/6).
Adapun, penstimulus kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024 lalu, sejalan dengan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah pada Juni 2023 lalu.
Restrukturisasi kredit perbankan diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
“Kalau kemarin dalam pemambilan putusan untuk pengakhiran dari restrukturasi kredit pandemi, sudah dihitung dari segi kecukupan modal, pencadangan CKPN, maupun juga tidak mengganggu likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit sudah dilihat, diperhatikan, dan dikawal,” imbuhnya.
Mahendra menjelaskan, pertumbuhan kredit pada 2024 diperkirakan akan lebih tinggi dibanding tahun 2023. Adapun, stimulus restrukturisasi kredit dampak Covid-19 ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang talan diberikan kepada 6,68 juta debitur.
“Kalau memang itu kami juga akan dalami, jadi lakukan evaluasinya baik terkait dengan yang sudah diselesaikan di Maret terlalu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi meminta stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.
“Tadi ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Kalau kita lihat oustanding-nya sudah turun banyak di Oktober tahun 2020 ada Rp830 triliun dan Maret (2024) sudah turun ke Rp228,2 triliun,” jelasnya.