Jakarta, Gatra.com- Industri kelapa sawit di Indonesia memprioritaskan keseimbangan antara aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ini dilakukan untuk memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, serta menjaga lingkungan hidup.
“Indonesia juga telah berkomitmen menghadirkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan, bukan hanya di tingkat nasional, namun juga di dunia internasional,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian.
Kebijakan terbaru untuk mengakselerasi pembangunan kelapa sawit berkelanjutan adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau yang biasa dikenal sebagai Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Peraturan ini mewajibkan seluruh perusahaan dan pekebun sawit di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, sebagai jaminan bahwa praktik produksi yang dijalankannya telah mengikuti prinsip dan kaidah keberlanjutan,” kata Menko Airlangga.
Produk minyak sawit dan turunannya telah dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, mulai dari industri makanan, kecantikan, farmasi, hingga energi. Saat ini, luasan perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 16,3 juta hektare, dengan melibatkan lebih dari 16 juta tenaga kerja, dan menghasilkan produksi minyak sawit lebih dari 35 juta ton di 2020.
Sebagai informasi Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia yang memiliki peranan penting dalam memasok dan memenuhi permintaan minyak nabati di tingkat global. Meskipun 2020 Indonesia dilanda pandemi Covid-19, tapi nilai ekspor produk kelapa sawit tetap menunjukkan angka positif di kisaran US$22,97 miliar, atau tumbuh sebesar 13,6% dari 2019. Hal ini menunjukkan kontribusi signifikan produk kelapa sawit terhadap devisa negara.
Harga referensi untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pun pada periode April 2021 cukup tinggi, yaitu sebesar US$1.093,83 per ton. Sedangkan bea keluar yang dikenakan untuk ekspor CPO sebesar US$116 per ton. Hal tersebut akan berdampak positif pada penerimaan negara serta peningkatan kesejahteraan pekebun kelapa sawit di tingkat tapak yang diterima dalam bentuk harga Tandan Buah Segar.