Home Hukum Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 6 Warga Binaan

Jakarta, Gatra.com – Polisi memeriksa 6 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9). Pemeriksaan dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lapas tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa terdapat 1 warga binaan berinisial JMN yang dilakukan pemeriksaan tambahan. JMN ini berstatus sebagai saksi.

“Ada pemanggilan untuk BAP tambahan terhadap saksi,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kelima warga binaan tersebut merupakan teman sekamar JMN di blok C2, tempat terjadinya kebakaran. Pemeriksaan ini, menurut Yusri, dilakukan untuk semua persangkaan yang ada. Terdapat persangkaan di Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dengan objek penyebab terjadinya kebakaran dan Pasal 359 KUHP dengan objek akibat materil yang ditimbulkan, yakni meninggalnya seseorang.

“Ya, semuanya di sini 187, 188 apakah kemungkinan ada juga yang 359 inikan masih didalami semuanya,” tutur Yusri.

Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP, kata Yusri, penyidik masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk mencari titik terang dari perkara ini. Menurutnya, keterangan sementara dari penyebab kebakaran Lapas ini adalah korsleting listrik di salah satu kamar di Blok C2.

Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Gatra.com pada Rabu (8/9), kebakaran ini terjadi di Blok C 2 pada pukul 01.50 WIB.

"Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," demikian Ditjenpas.

85