Lombok Barat, Gatra.com - Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), meringkus dua orang diduga pelaku jambret di Jalan BIL I Kuripan, Sabtu (2/10), sekitar pukul 19.00 Wita. Berselang dua hari kemudian, Tim Puma Polres Lobar, dengan mudah membekuk keduanya.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus S Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra STK SIK, Kamis (7/10) menjelaskan, pencurian dengan kekerasan ini, menimpa seorang perempuan berinisial Tm (26), warga Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Adapun kedua tersangka diketahui berinisial HE (27) warga Dusun Gedang, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, dan AS (19) warga Songgong, Desa Sukadana, Pujut Loteng.
"Kronologis peristiwa ini, pada waktu kejadian korban akan pulang kerumahnya dari wilayah kediri menuju rumah korban di kuripan. Namun saat di Jalur BIL I, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal, berboncengan datang belakang. Dua orang tidak di kenal ini, memepet motor korban dan langsung menarik tas yang korban selempangkan di bahunya,” katanya.
Lanjutnya, dari kejadian itu, korban tidak bisa menjaga keseimbangan dan langsung terjatuh dari atas sepeda motornya sehingga terluka pada bagian siku tangan, lutut kaki, paha, dan cedera tulang Bokong. Selanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan KTP, SIM, STNK, Kartu BPJS, kartu ATM, satu unit HP serta dompet berisi uang sekitar Rp300 ribu.
“Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan, bermodalkan laporan korban, dirinya mengidentifikasi pelaku salah satunya melalui telepon genggam milik korban. “Dari hasil penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa Handphone korban, dikuasai oleh HE,” jelasnya.
Ditambahkan, Tim segera bergerak menuju tempat keberadaan HE dan berkat kecepatan dan kesigapan Tim, akhirnya berhasil membekuknya. Polisi berhasil membekuk HE tanpa perlawanan di Dsn. Dasan Gedang, Ds. Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari pengakuan HE, diketahui bahwa dirinya melakukan Penjambretan tersebut, bersama satu rekannya yaitu AS. Kemudian TIM langsung bergerak menuju rumah HS, dan tanpa perlawanan berhasil mengamankannya. HS mengakui perbuatannya, melakukan Penjambretan bersama HE. Slanjutnya barang bukti diamankan ke Mako Polres Lobar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone beserta kotaknya, satu buah Tas Selemapang wanita warna hitam, satu buah dompet warna hitam beserta isinya, satu buah kunci leter T beserta 1 satu anak kunci dan dua unit Sepeda Motor.
“Barang Bukti Dua unit sepeda motor ini merupakan sepeda motor yang digunakan korban dan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Dan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.