Home Hukum Bareskrim Tangkap Karyawan Lion Air yang Terlibat Penyeludupan Narkoba di Bandara

Bareskrim Tangkap Karyawan Lion Air yang Terlibat Penyeludupan Narkoba di Bandara

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba melalui jalur udara. Kali ini, dua pegawai maskapai penerbangan Lion Air diringkus atas dugaan keterlibatan penyelundupan narkoba.

Dua karyawan Lion Air yang terlibat berinisial DA dan RD di mana keduanya merupakan petugas lavatory service maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial MR pada 22 Maret 2024 lalu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Di mana pada awalnya kita menerima informasi adanya kurir antarprovinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta," kata Arie dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/4).

Menurut Arie, pihaknya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan berhasil menyita sabu sebanyak lima kilogram dan Esktasi 1.841 butir.

Sementara itu, kedua karyawan Lion Air mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Medan Kualanamu. MR beserta barang haram itu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan dan tidak melalui proses scanner.

Modusnya, dua orang karyawan dari maskapai itu membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service. Mereka bertemu dengan MR di garbarata setelah turun bus penumpang umum.

"Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka tadi (MR) membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang operator berinisial HF yang menugaskan tersangka lain berinisial JD utuk mengambil narkotika di rumahnya. JD berperan untuk mengantarkan narkotika itu kepada DA dan RD untuk kemudian diselundupkan. Diketahui, HF merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.

"HF ini dibantu oleh istrinya (BA). Di mana istrinya berperan menyiapkan tiket untuk kurir saudara MR dan memantau keberadaan atau posisi MR selama dalam perjalanan," tutur Arie.

"Selanjutnya, Kita tangkap juga melalui proses control delivery di mana barang yang sudah dipesan diantarkan kepada pemesan melalui proses control delivery," imbuhnya.

Tidak hanya mengamankan tujuh tersangka, Bareskrim juga menetapkan tiga DPO yang tengah dikejar yaitu E, Y, dan PP.

Di kesempatan yang sama Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat berkomitmen karena sudah memiliki MoU dengan BNN dan selama ini telah bekerjasama dengan BNN yang di daerah.

“Kemudian terkait dengan karyawan kami sendiri kalau memang terbukti akan kami terminate, itu sudah pasti, karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapapun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” ujar Iyus di Aula Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/4).

Iyus menyerahkan semua proses hukum terhadap karyawan Lion Air terhadap pihak yang berwajib.

“Dan yang terakhir adalah kami menyerahkan semuanya pak terkait dengan proses hukum yang akan dijalankan, terkait kejadian ini yang melibatkan mungkin karyawan kami,” ucapnya.

21