Jakarta, Gatra.com – Polri menyatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu M Karo-karo telah dicopot dari jabatannya karena Ini tidak profesional dalam menyidik kasus pemukulan terhadap pedagang sayur Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.
“Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan kasus tersebut bawa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri di Jakarta, Rabu (13/10).
Polri melakukan audit penyidikan perkara viral di media sosial karena seorang perempuan bernama Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur di Pasar Gambir yang dipukuli atau dianiaya preman, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan tidak profesional yang dilkukan oleh Polsek Percut Sei Tuan, Medan, sehingga per 12 Oktober 2021, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Polrestabes Medan,” ujarnya.
Sedangkan untuk Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, masih dalam proses pemeriksaan. Menurut Argo, jika ditemukan pelanggaran. yang bersangkutan akan dicopot juga.
“Untuk Kanit itu kewenangan Kapolrestabes. Sedangkan untuk Kapolsek adalah kewenangan Bapak Kaplda. Jadi jika Kapolsek terbukti tidak profesional akan dicopot juga sama Bapak Kapolda,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG, perempuan pedagang sayur korban pemukulan oleh preman di Pasar Gambir, Medan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan buntuk karena kedua belah pihak saling lapor di Polsek Percut Sei Tuan.
Pemukulan tersebut disinyalir karena LG menolak memberikan uang kemanan sebesar Rp500 ribu yang diminta oleh kelompok pelaku pemukulan tersebut. Aksi penganiayaan ini kemudian video viral di media sosial dan menarik perhatian publik.