Bogor, Gatra.com – Anggota Komisi II DPR, Irwan Ardi Hasman, menyampaikan, program nasional pengurusan sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sangat menguntungkan pemerintah daerah (Pemda), termasuk pemerintah kota (Pemkot).
“Pemkot akan diuntungkan apabila PTSL ini selesai,” katanya dalam sosialiasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/10).
Irwan menjelaskan, PTSL ini mengutungkan pemda karen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam membentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan lebih mudah. Sebab, telah jelas lahannya dan pemda termasuk pemkot mudah untuk membacanya karena lahan tersebut sudah dikavling-kavling.
Bahkan, lanjut Irwan, PTSL ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dibayarkan setiap tahun.
“Dengan berputarnya uang lebih banyak di Bogor dengan mengangunkan sertifikat untuk usaha masyarakat, yang nantinya secara otomatis PAD-nya juga naik," tutur Irwan.
Kentungan lainnya dari PTSL, kata anggota dewan dari Dapil III Kota Bogor dan Cianjur tersebut, yakni begitu program PTSL selesai, maka mau tidak mau oknum pungli di lapanggan bisa hilang. Karena menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150 ribu dan tidak lebih itu.
“Karena setahu saya, dari SKB tiga menteri disepakati pengurusan administrasi PTSL hanya Rp150 ribu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Irwan tak menampik bawa masih banyak temuan dari lapangan atas adanya pungli saat masyarakat mengurus sertifikasi tanah, meski secara aturan Pemkot telah menunjuk kelurahan, lalu kelurahan membentuk Pokja, yang dahulu Pokmas.
“Nah, yang bermain ini ada yang minta kutip-kutip, jadi ini masih ada oknum melakukan pungli seperti itu,” katanya
Menurutnya, program nasional PTSL ini sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, sekaligus menuju Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN). Karena itu, ia mengharapkan agar pemda termasuk Pemkot Bogor mendukung program tersebut.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisi PTSL kepada masyarakat. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemkot Bogor, seperti program one day servis, mal pelayanan publik, dan berbagai program lainnya.
Berdasarkan informasi dari Kanwil BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bogor, kata Irwan, sudah lebih 90% sertifiasi bidang tanah yang sudah terealisasikan. Dengan adanya percepatan pengurusan PTSL, maka tidak usah menunggu sampai tahun 2025, Kota Bogor diharapkan sudah lebih dulu selesai penatan tanahnya.
Selain program PTSL, Irwan juga mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih komisioner yang bakal duduk di dalam Badan Bank Tanah sesuai amanat undang-undang.
"Saya akan lebih mendorong percepatan dimulainya kinerja Badan Bank Tanah sebab amanat UU mensyaratkan demikian, selain program percepatan PTSL. Jadi dua program ini PTSL dan bank tanah yang perlu di tuntaskan, kita men-support," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, mengatakan, pihaknya saat ini telah melaksanakan transformasi digital. Kini, sebagian layanan pertanahan yang berbasis digital antara lain pengecekan sertipikat tanah, HT elektronik, roya, dan informasi zona nilai tanah.
Suya mengungkapkan, pihaknya baru saja meluncurkan layanan Loketku, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan pertanahan tanpa batas dan dapat diakses dari mana saja. Digitalisasi ini akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik-praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Bahkan, lanjut Surya, sejak tahun 2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan HT secara elektronik di seluruh Indonesia. Layanan Hak Tanggungan elektronik dimaksud telah memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif sejumlah Rp1.000.727.689.647.939.
"Untuk meningkatkan investasi Kementerian ATR/BPN terus mendorong penyediaan RDTR. RDTR saat ini telah berbasis digital yang dapat diakses oleh publik secara langsung melalui Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang (GISTARU)," kata Surya.
Dia menekankan, pada tahun 2020 telah terbit RDTR sebanyak 72 dan 22 di antaranya sudah terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS) sebagai langkah kemudahan dalam perizinan.
Kegiatan digitalisasi Buku Tanah telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor untuk mendukung dan meningkatkan kualitas pelayanan serta bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten seperti RDTR.
"Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertifikat.
Surya mengungkapkan bahwa penanganan sengketa dan konflik pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus, Perkara pertanahan mencapai 1.228 kasus dari target 841 kasus dan Percepatan Penyelesaian Kasus Terindikasi Keterlibatan Mafia Tanah mencapai 59 kasus dari target 61 kasus.