Jakarta, Gatra.com- PT Daikin Airconditioning Indonesia menggandeng LSP Elektroteknika akan mengadakan uji kompetensi perdana untuk sertifikasi teknisi pendingin yang diakui negara, yaitu sertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 18 Oktober 2021.
"Dengan dilakukannya uji kompetensi perdana pada Oktober di Daikin National Training Center Jakarta (NTC), Daikin turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unitpraktek, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap," ungkap Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Pasal 4 yang berbunyi bahwa Teknisi pada jenjang 2 sampai dengan 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Penanggung Usaha atau Kegiatan, pada pasal tersebut dijelaskan wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Pemerintah mewajibkan tenaga kerja di sektor teknik pendingin harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara melalui BNSP. Sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin itu perlu menjadi perhatian.
Terutama, jika ditelisik lebih rinci pada Pasal 12 disebutkan pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan, yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri ini mulai berlaku dua tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan tanggal 18 Oktober 2019.
Ia mengatakan, Daikin Indonesia menjadi salah satu pelopor dalam implementasi mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF. Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1-3/AC perumahan. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk
sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.
Budi Mulia menambahkan hal ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. "Dan yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara," ujarnya.
Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut. Budi Mulia yakin ke depan jaringan distribusi (dealer) Daikin Indonesia akan memenuhi persyaratan sertifikasi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen.
Disamping itu, Daikin juga mendukung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui MOU dengan 35 SMK di Indonesia
hingga saat ini. “Kita sudah mengidentifikasi lebih dari 300 dealer yang diharuskan memiliki sertifikasi jenjang 4- 5. Dan untuk jenjang 1-3 tetap berjalan hingga saat ini untuk semua dealer kita,” kata Budi Mulia.
Daikin memiliki pusat pelatihan bernama Daikin National Training center (NTC) yang didesain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mau mempelajari tentang Air Conditioning System. Daikin NTC ditunjuk sebagai TUK (Tempat Uji Kompetensi) dan mempunyai perlengkapan yang komprehensif dari AC perumahan hingga AC komersial yang siap untuk menyelenggarakan uji kompetensi sesuai peraturan pemerintah.
Selain itu, Daikin Indonesia memiliki 13 cabang di daerah lain yang siap untuk menyelenggarakan sertifikasi ini dan mendukung teknisi-teknisi di daerah masing-masing. Sejak dibukanya Daikin National Training Center pada Juli 2018, Daikin sangat percaya bahwa ilmu pengetahuan sudah selayaknya dibagikan agar mampu menjawab tantangan yang ada, khususnya permasalahan AC.