Palembang, Gatra.com - Pemerintah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membagikan sebanyak 15.373 sertifikat hak atas tanah kepada warga Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/12).
“Tahun ini (2021) melalui berbagai kegiatan proses penerbitan sertifikat yang berhasil diselesaikan sebanyak 71.000. Dari jumlah itu sebanyak 15.000-an sertifikat telah diserahkan pada berbagai agenda sebelumnya di antaranya yang diserahkan hari ini (14 Desember 2021),” ujar Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Pelopo.
Menurutnya, di era pandemi Covid-19 ini banyak target yang mestinya dapat dicapai belum dapat diwujudkan. Kendati begitu, belajar dari prestasi lima tahun terakhir, capaian yang ada saat ini erat kaitannya dengan support dan dukungan Gubernur Sumsel, Herman Deru serta semua kepala daerah.
Dikatakannya, ternyata sertifikasi yang dikerjakan sejak 54 tahun lalu sebanyak 1,2 juta sertifikat yang terbit di Sumsel, justru mampu dikerjakan 60 persennya hanya dalam lima tahun terakhir yakni sebanyak 800 ribu penerbitan sertifikat.
“Alhamdulillah, berkat dukungan pak gubernur dalam lima tahun terakhir lebih dari 800 ribu sertifikat kita terbitkan. Artinya, kita mampu kerjakan 60 persen penerbitan yang pernah dikerjakan selama setengah abad lebih,” katanya.
Karena itu, ia pun optimistis sisa sekitar 2,2 juta bidang tanah yang belum akan dapat diproses penyelesaiannya dalam beberapa tahun terakhir. “Saya imbau juga masyarakat pemilik tanah hadir saat dilakukan pengukuran tanah. Tujuannya untuk memudahkan proses pensertifikatan tanah sehingga dapat menjaga status zero konflik yang ada di Sumsel dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengapresiasi kinerja Kanwil BPN Sumsel atas kecepatannya menerbitkan sertifikat dalam lima tahun terakhir. Dia juga menarget BPN provinsi setempat dapat lebih masif memproses 2,2 juta persil sisa tanah yang belum disertifikat di wilayahnya.
“Saya sudah laporkan ke Pak Menteri ATR/BPN kinerja BPN Sumsel dalam lima tahun terakhir bisa mengalahkan kerja selama 54 tahun terakhir. Speed-nya luar biasa dan saya ingin ini ditingkatkan lagi. Pelayanannya bisa diubah dengan jemput bola dan agar lebih masif kemudahan pelayanan pembuatan sertifikat bisa disosialisasikan dengan medsos,” ujarnya.
Sejalan dengan target pusat, lanjutnya, Pemprov Sumsel berupaya tidak ada sejengkal tanahpun di Bumi Sriwijaya yang tak bersertifikat. Selain dapat membantu kesejahteraan masyarakat, penerbitan sertifikat ini juga membantu daerah meminimalisir konflik yang terjadi, karena jika tanah sudah disertifikat, potensi konflik yang ditimbulkan juga sangat kecil.
“Saat ini masih ada 2,2 juta bidang tanah yang belum disertifikat. Makanya saya minta kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan batas penetapan BPHTB sehingga masyarakat kurang mampu dapat mensertifikat tanahnya juga,” ujarnya.
Dibeberkannya, sisa 2,2 juta persil bidang tanah yang belum disertifikat ini hendaknya dapat disosialisasikan oleh seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Sebab, ini dapat lebih dahsyat dari program Prona yang digulirkan pemerintah.
“Saya minta kepala daerah dan BPN memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tidak tinggal diam. Jadi, masyarakat juga menjadi aktif mensertifikatkan tanahnya,” katanya.