Home Hukum Cegah Mafia Tanah dan Sertifikat Palsu BPN Kota Kupang Launching Sertifikat Elektronik

Cegah Mafia Tanah dan Sertifikat Palsu BPN Kota Kupang Launching Sertifikat Elektronik

Kupang, Gatra.com -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang me- launching sertifikat tanah elektronik. Salah satu sasaran penerapan sertifikat elektronik ini adalah untuk mencegah ruang gerak mafia tanah dan sertifikat palsu.

Program ini dilaksanakan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjuk Kota Kupang, sebagai satu-satunya di NTT dalam penerapan program sertifikat elektronik tersebut. Ini sesuai SK Menteri ATR/BPN tahun 2024. .

Acara launching sertifikat tanah elektronik oleh Pejabat Sekda Kota Kupang Ade Manafe ini berlangsung di aula Kantor BPN Kota Kupang, Senin (24/6).

Ade Manafe menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ATR /BPN yang telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik.

Menurutnya ini merupakan salah satu bukti bahwa BPN terus melakukan perubahan dan terobosan, sebagai upaya perbaikan di bidang pelayanan kepada masyarakat.

“Selain menjadikan proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, kami berharap aplikasi sertifikat elektronik ini juga dapat melindungi keamanan sertifikat dari terjadinya resiko bencana alam serta meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat,” kata Ade Manafe.

Salah satu persoalan yang sering terjadi di Kota Kupang belakangan ini jelas Ade Manafe adalah menyangkut sengketa lahan akibat saling klaim kepemilikan, bahkan menjurus ke tindak kriminal yang meresahkan.

Karena itu dia berharap dengan adanya sertifikat elektronik ini ruang gerak mafia tanah dapat dibatasi dan resiko sertifikat palsu dan duplikasi data dapat dicegah.

"Mudah-mudahan program yang kita launching hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Kupang,” katanya.

Kakanwil BPN Provinsi NTT, Dr. Drs Hizkia Simarmarmata, menyampaikan acara hari ini menjadi tonggak sejarah penting karena Kota Kupang menjadi daerah pertama di Provinsi NTT yang dipilih oleh Kementerian ATR BPN untuk menjadi kantor pelayanan yang berbasis elektronik tersebut.

Hingga saat ini sudah ada 104 kantor yang tersebar di seluruh Indonesia yang sudah terpilih untuk memberikan layanan tersebut.

“Program sertifikat digital ini sejalan dengan upaya untuk mendukung perwujudan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ini untuk memastikan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat berjalan efisien dan terintegrasi,” kata Hiskia Simarmata.

Sementara itu Kepala kantor ATR/BPN Kota Kupang Eksam Sodak S.Si.T., M.Si menyebutkan penerapan sertifikat tanah elektronik ini sebagai upaya meningkatkan layanan pertanahan yang lebih aman, transparan, cepat, dan terjangkau

“Program sertifikat tanah elektronik ini untuk melayani masyarakat lebih cepat dan transparan. Juga lebih cepat dan terjangkau. Ini sudah kami sosialisasikan kepada instansi terkait,” kata Eksam Sodak.

Caranya sebut Eksam sebelum mendaftar untuk bisa terkoneksi dengan sertifikat elektronik masyarakat pemilik sertifikat harus terlebih dahulu mendownload aplikasi sentuh tanahku.

“Jadi aplikasi itu nanti akan menampilkan sertifikat yang kita punya, berapa pun jumlah sertifikatnya dicek di aplikasi akan muncul semua. Disitu akan muncul pula informasi berkaitan dengan prosedur serta biaya di aplikasi tersebut,” kata Eksam.

Eksam menyebutkan program sertifikat elektronik ini mengacu pada arahan Presiden RI terkait transformasi digital.

“Implementasi sertifikat elektronik bertujuan untuk menjamin pengelolaan arsip, data, dokumen, dan markah pertanahan, serta menjalankan fungsi mitigasi terhadap bencana alam,” sebut Eksam.

Menurut dia, penggunaan sertifikat elektronik diperkirakan akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Kantor Pertanahan hingga 80% dan mempersempit ruang gerak mafia tanah.

“Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi ini, diharapkan administrasi pertanahan Indonesia menjadi lebih efisien dan akuntabel. Ini lebih memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat ,” tutup Eksam.

Dia menyebutkan pula untuk pelaksanaan sertifikat elektronik ini ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur. Antaranya seperti printer khusus, lalu ada juga anjungan yang modelnya seperti seperti mesin ATM yang bisa digunakan untuk mencetak sertifikat serta mengecek informasi.

“Ada 103 ribu sertifikat yang kini sedang ditangani oleh Kantor ATR/BPN Kota Kupang. Dari jumlah tersebut paling kurang sudah harus 25 persen sertifikat yang sudah didaftarkan ,” katanya.

Hadir dalam acara launching ini Kakanwil BPN Provinsi NTT, Dr. Drs Hizkia Simarmarmata, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak, Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Perwakilan dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah (IPPAT) Kota Kupang, Elia Izac, pimpinan perbankan dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat elektronik.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan cetakan sertifikat PTSL tahun 2024 dan sertifikat pelayanan rutin kepada perwakilan masyarakat.

 

Keterangan Foto : Kapolresta KBP Aldinan Manurung menyerahkan sertifikat elektronik kepada warga Kota Kupang ( Gatra/Antonius Un Taolin )

 

 

41