Home Hukum Kesandung Luhut, Haris Azhar Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Kesandung Luhut, Haris Azhar Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum dari Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar meminta penundaan pemeriksaan Haris di Polda Metro Jaya ditunda. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Menteri Koordinantor Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Metro Jaya oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa Kuasa Hukum dari Haris, Nurkholis mengirimkan surat yang meminta pemeriksaan untuk ditunda menjadi tanggal 7 Februari 2022 mendatang.

“Dengan alasan yang bersangkutan memiliki agenda lain yangg tak dapat ditinggalkan hari ini,” tutur Zulpan dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (06/01).

Haris sendiri dijadwalkan untuk memenuhi panggilan dari penyidik pada Kamis (06/01). “Sebagaimana surat undangan atau surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik,” tutur Zulpan.

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf. "Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan 2 kali somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

"Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia. Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya". Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

211