Home Hukum Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tak Punya Niat Jahat Jatuhkan Satu Pihak, Kutip Ucapan Luhut di Pledoi

Fatia Maulidiyanti Tegaskan Tak Punya Niat Jahat Jatuhkan Satu Pihak, Kutip Ucapan Luhut di Pledoi

Jakarta, Gatra.com - Fatia Maulidiyanti, terdakwa dalam persidangan kasus penghinaan terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menegaskan, ucapannya dalam konten video podcast dalam Youtube Haris Azhar yang dipermasalahkan oleh pengadu, tidak ada niatan untuk merugikan nama baik seseorang. Fatia dengan tegas membantah tuduhan yang disebutkan jaksa penuntut umum tersebut.

“Jaksa dan orang yang diwakilinya menuduh saya berniat merugikan nama baik orang. Saya katakan, itu salah. Itu bukan niat saya. Niat saya hanya satu, menolong rakyat di Papua,” ucap Fatia Maulidiyanti saat membaca nota pembelaan pribadinya, atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11).

Fatia yang mewakili KontraS bersama-sama delapan koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia menyajikan sebuah riset penelitian yang menguak adanya ancaman kerusakan yang terus menggerogoti masyarakat dan lingkungan Papua.

Koordinator KontraS periode 2020-2023 ini menyatakan, konflik kepentingan antara para penguasa dan pengusaha di tanah Papua justru menyepelekan nasib masyarakat Papua. Konflik-konflik antara pihak bersenjata, baik itu TPNPB ataupun aparat keamanan, telah memakan banyak korban jiwa, terutama dari masyarakat sipil.

“Ironi, keterbelakangan, dan kekerasan di tengah gelimang investasi, dan kekayaan elit itulah yang menjadi motif dan hipotesis dan riset kami yang berjudul ‘Kajian Cepat Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” kata Fatia.

Fatia menjelaskan, hasil riset Koalisi Bersihkan Indonesia bukan tanpa dasar, lantaran BRIN juga telah menyampaikan hal serupa. Bahwa, pendekatan keamanan telah berimplikasi buruk pada mendalamnya konflik kekerasan di Papua.

Fatia menjelaskan, agar hasil riset dapat lebih mudah dipahami oleh publik, Koalisi Bersihkan Indonesia sepakat untuk mempublikasikan riset melalui Youtube. Salah satu channel yang dipilih untuk bekerja sama adalah milik terdakwa Haris Azhar.

“Kehadiran dan penampilan kami dalam kanal Youtube itu bukan untuk komersial, bukan untuk tujuan mencari ketenaran atau popularitas, melainkan demi menyuarakan apa yang tidak mampu disuarakan oleh orang Papua,” tegas Fatia.

Untuk mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat Papua lebih jauh, Koalisi Bersihkan Indonesia juga telah menyerahkan hasil riset mereka kepada Komnas HAM dan kepolisian agar dapat ditindak lebih jauh.

Fatia menjelaskan, pihaknya bahkan menghubungi Australian Federal Police untuk mendalami keterlibatan West Wits Mining di pertambangan Papua. Namun, hingga kini hasilnya nihil.

"Sayangnya, lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hasil temuan ini justru abai terhadap pengaduan yang kami laporkan,” kata Fatia.

Akhir kata, Fatia menegaskan lagi kalau dirinya tidak menyesali perbuatannya. Ia mengatakan, perbuatannya murni untuk menyuarakan kasus dan dugaan pelanggaran HAM di Papua. Bukan untuk merugikan satu pihak secara spesifik. Sebagai penutup pledoinya, Fatia mengutip pernyataan salah satu pejabat publik yang dikenal betul masyarakat Indonesia.

“Saya terbiasa untuk tidak memasukkan kritik ke dalam hati, karena saya senang mendapat masukan, juga kritik yang membangun dari siapa saja. Termasuk Luhut Binsar Pandjaitan,” ucap Fatia menutup pledoinya.

Atas perbuatan, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dinilai melanggar dakwaan primer, pasal dakwaan primer pasal 27 ayat 3 jp pasal 45 ayat 3 UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar konten video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!" yang diupload atau diunggah pada akun youtube Haris Azhar agar dihapus dari jaringan internet dengan meminta bantuan dari Kemenkominfo.

Sementara, Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp500.000,. subsider 3 bulan penjara.

61