Sukoharjo, Gatra.com – Baru menginjak 15 hari di tahun 2022, Satlantas Polres Sukoharjo menilang 763 kendaraan pelanggar dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, jumlah pelanggaran itu diketahui dalam periode 1 sampai 15 Januari 2022. Dari 763 pelanggar, sebanyak 630 pelanggar membayar Briva, dan 133 pelanggar melakukan sidang
"Rata-rata pelanggarannya adalah tidak memakai helm dan persyaratan teknis [kelengkapan]," kata Kapolres Sukoharjo, Senin (17/1).
Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo. Kemudian ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas.
"Di mana ini juga berarti tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui Briva, yakni mencapai 82 %, sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional," terangnya.
Kapolres menambahkan, ditahun 2022 ini, nantinya ETLE akan dipasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Di antaranya adalah di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/ Dolog, Simpang 4 Ciu, Bundaran Pandhawa Solo bBru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
"Semoga dengan penerapan ETLE ini akan menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas, dengan harapan berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas," tandas Kapolres.