Mataram, Gatra.com - Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengukuhkan Kader Siaga Rabies (KASIRA) 2022, sebagai upaya akselerasi pembebasan rabies berbasis partisipasi dan pemberdayaan masyarakat khususnya di Pulau Sumbawa.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah mengatakan, keberadaan Lembaga KASIRA diharapkan mampu meningkatkan sinergitas unsur puskeswan, puskesmas, dan instansi terkait dalam meningkatkan motivasi dan komitmen kader, serta mendorong implementasi konsep One Health.
“Harapannya strategi pengendalian rabies dapat dilaksanakan secara efektif, sebagai bentuk dukungan menuju, "nol kematian manusia akibat rabies pada tahun 2030",” kata Nasrullah dalam keterangan di Mataram, Kamis (10/2).
KASIRA merupakan lembaga non formal yang dibentuk di tiap desa dengan melibatkan peran aktif masyarakat lokal yang terdiri dari berbagai unsur yaitu aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kader Posyandu dan pemburu yang memanfaatkan anjing untuk mendapatkan hewan buruannya.
“KASIRA merupakan hasil adopsi dan replikasi program pembebasan Rabies di Kabupaten Sukabumi yang telah diinisiasi oleh LPPM IPB.
“Saat ini kita modifikasi dan sesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Idealnya KASIRA ada di setiap desa dan kecamatan. Sejak 2021, Ditjen PKH Kementan telah membentuk KASIRA di 5 kabupaten/kota, di 5 kecamatan dengan masing-masing kecamatan terdiri dari 5 desa terpilih yang memiliki kasus rabies tertinggi di Pulau Sumbawa,” tambahnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, pembentukan KASIRA dimulai dengan sosialisasi, yang dilanjutkan dengan pembentukan kader dan bimbingan teknis bagi para kader.
“Sebagai bentuk apresiasi bagi para kepala daerah di Pulau Sumbawa atas terbentuknya Kasira di wilayahnya, untuk itu kita kukuhkan. Pembentukan Kasira di 5 wilayah percontohan di Pulau Sumbawa ini dapat menjadi katalisator dikembangkannya Kasira di wilayah lain. Peran aktif Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Perguruan Tinggi dan kader sangat mempengaruhi keberlangsungan kelembagaan ini di masyarakat,” kata Syamsul.
Ia berharap keberadaan Kasira akan mampu mempercepat proses pelaporan kasus dan respon, meningkatkan cakupan vaksinasi anjing, memperluas penyebaran informasi. Serta meningkatkan pengetahuan sikap dan praktik masyarakat, dalam pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) yang memenuhi kaidah kesejahteraan hewan, sehingga mensupport program pengendalian rabies.