Home Ekonomi Pansel Nyatakan 33 Calon DK OJK Lulus Seleksi Tahap II, Ini di Antaranya

Pansel Nyatakan 33 Calon DK OJK Lulus Seleksi Tahap II, Ini di Antaranya

Jakarta, Gatra.com – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2022–2027 menyatakan sebanyak 33 orang peserta lolos seleksi II.

Pansel yang diketuai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tersebut pada Minggu (20/2), menyampaikan, nama-nama yang lolos seleksi tahap ini merupakan hasil dari penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah dari 155 orang yang lolos tahap administrasi.

Adapun sejumlah nama yang lolos seleksi tahap ini, di antaranya terdapat nama sejumlah pimpinan kementerian/lembaga, seperti Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi, Dirut Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Mirza Adityaswara, dan Komisaris Utama (Komut) PT Finnet Difi Johansyah.

Selanjutnya, Dirut BRI Danareksa Sekuritas Friderica Widyasari Dewi, Komut Indonesia Financial Group (IFG) Fauzi Ichsan, serta dua nama petahana, yaitu Tirta Segara yang menjabat Anggota DK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dan Hoesen yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Sri Mulyani mengatakan, keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Calon Anggota DK OJK yang ditetapkan lulus seleksi tahap II akan mengikuti seleksi tahap III, yaitu asesmen dan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada 23 dan 24 Februari 2022.

Untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon Anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada 22 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

Sedangkan calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III. Calon Anggota DK OJK juga wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan asesmen atau pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Pansel untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

“Hasil seleksi tahap III akan diumumkan melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id,https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id,” demikian dilansir Antara.

52