Banjarbaru, Gatra.com - Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serius merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), bersama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Rehabilitasi DAS IPPKH merupakan salah satu komponen yang cukup besar dalam mendukung kesuksesan Program Rovolusi Hijau Gubernur Kalimantan Selatan, untuk perbaikan lingkungan melalui gerakan penanaman secara masif dengan moto 'Menanam Untuk Anak Cucu Kita',” kata Fatimatuzzahra, Jumat (18/3).
Fatimatuzzahra mengatakan, tindakan nyata dilapangan terkait peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah, menunjuk petugas yang bertanggung jawa melakukan pendampingan terhadap rehabilitasi DAS.
“Kemudian progres hasil dilapangan selalu dilaporkan kepada Kementerian LHK sebagai instansi yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap kelalaian pelaksanaan," ujar Fatimatuzzahra kepada Gatra.com di Banjarbaru, Jumat (18/3).
Fatimatuzzahra mengatakan, rehabilitasi DAS IPPKH sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
Diungkapkannya, Kementerian LHK, menetapkan 48 perusahaan di Kalsel mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 84 unit dengan luas kurang lebih 60 ribu hektar.
"Dari luas tersebut, yang sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan rehabilitasi antara 50 - 60 persen dan lebih dari 4.000 hektar, sudah dilaksanakan penilaian atas tingkat keberhasilan tumbuh tanaman rehabilitasi DAS," ujarnya.
Soal Kenapa baru 4.000 hektar yang masuk penilaian? Fatimatuzzahra menjelaskan, alasannya karena pelaksanaan rehabilitas DAS IPPKH baru gencar dilaksanakan sejak tahun 2017 pada saat Dishut Kalsel dipimpin Kadis Hanif Faisol Nurofiq, yang melakukan pengetatan perizinan.
Yang belum bisa dilakukan penilaian saat ini, jelas Fatimatuzzahra, karena ada yang baru melakukan penanaman (P0) serta tahap pemeliharaan (P1) dan (P2). Sebagian besar IPPKH bukan tidak melaksanakan, namun masih dalam proses penyelesaian, karena kegiatan Rehabilitasi DAS IPPKH atau pemegang izin persetujuan penggunaan kawasan hutan, yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalsel, Rudy M Harahap ketika Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Dalam Negeri, bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin mengungkapkan, sebanyak 23 pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Kalsel belum melaksanakan kewajibannya melakukan rehabilitasi.
"Seluas 20.351 hektar lahan kritis dari 23 pemegang IPPKH belum melaksanakan rehabilitasi senilai Rp536 miliar," ungkap Rudy.