Home INFO POLRI Duga Kerugian Capai Rp97 M, Polisi Masih Selidiki Kasus Trading DNA Pro

Duga Kerugian Capai Rp97 M, Polisi Masih Selidiki Kasus Trading DNA Pro

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri masih menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan Pers, Senin (4/4) kemarin.

Dikutip dari Situs Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad mengatakan, modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading, dengan sistem skema piramida.

"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.

Hingga kini, Bareskrim kata Ahmad telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang diantaranya merupakan saksi pelapor, sementara 1 lainnya saksi ahli perdagangan.

Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.

"Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," tambah Ahmad.

Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp73 miliar dari jumlah 242 korban.

174